Menurut UIN Suska, diputuskan bahwa tindakan ini tergolong dalam pelanggaran berat di dalam SK Rektor Nomor 1.170 Tahun 2017.
“Ya kami melihat ini pelanggaran berat yang masuk dalam Pasal 6 karena mencemarkan nama baik universitas. Karena ini pelanggaran berat, maka sanksinya juga pelanggaran berat berupa pemecatan,” kata Wakil Dekan III, Amirah Diniaty.
Sebelumnya, foto-foto mahasiswi tengah bercumbu dengan seorang pria tersebar luas. Dari dua foto yang beredar, mahasiswi itu terlihat bercumbu dengan seorang pria di atasnya.
Baca Juga:Jika Maju di Pilpres 2024, Ridwan Kamil Minim Terbentur Isu AgamaMelejit di Survei Pilpres 2024, PAN Lirik Ridwan Kamil?
Terlihat juga dalam tangkapan layar suasana seperti di kamar kos. Kini akibat perbuatannya bercumbu saat Zoom Meeting, mahasiswa UIN Suska tersebut harus menerima akibatnya. (yud/erf/ral/pojoksatu)