Berbuat Curang, Ratusan Akun Pedagang Alkes Online Ditutup

0 Komentar

RADAR GARUT, RadarPriagan.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menutup ratusan akun pedagang alat kesehatan yang menjual secara online. Sikap tegas itu dilakukan karena mereka berbuat curang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas pada para pedagang online.

Kecurangan yang dilakukan pedagang itu adalah dengan menjual alat kesehatan (Alkes) yang berkualitas rendah.

Baca Juga:Warga Garut yang Nekad Mudik Wajib Isolasi MandiriTiba-tiba Ditemukan Mayat di Depan Warung, Warga Ciamis Ketakutan

“Masih ada pedagang yang nekat menjual alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer berkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi COVID-19,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020) dikutip dari Fajar Indonesia Network (Grup RadarPriangan.com).

Oke mengatkan, sanksi penutupan dilakukan demi melindungi konsumen. Kemendag melakukan pengawasan secara intensif di semua platform lokapasar (marketplace).

Selama pengawasan dilakukan, Kemendag berhasil menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah. Selain itu ada 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.

Total ada 312 akun pedagang online di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menambahkan, pedagang yang berbuat curang seperti ini bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan bahkan Undang- Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.

Dibeberkannya, pedagang alkes yang terindikasi menjual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di 9 lokapasar), masker (25 pedagang daring di 8 lokapasar), dan produk kalung virus shut out (49 pedagang daring di 8 lokapasar).

“Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daring di 8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak goreng (terkait harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang daring bawang putih (terkait harga) di 5 lokapasar, dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar,” ujar Veri.

Baca Juga:Ngeri, ODP dan PDP yang Meninggal Dunia di Garut Bertambah Lagi: Berikut Update Sampai Jumat 24 April 2020 Jam 16.30Mesin ATM BJB di Ciamis Dibobol Maling

Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial.

0 Komentar