Berawal dari Rasa Kesal, Lansia Ini Nekat Bakar Rumah Tetangganya

Berawal dari Rasa Kesal, Lansia Ini Nekat Bakar Rumah Tetangganya
Lansia Bakar Rumah Tetangga di Penjaringan-Magelangekspres.com-Ilustrasi
0 Komentar

JAKARTA, – Lansia berinisial HA (60) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai secara nekat membakar rumah tetangganya sendiri yang berlokasi di daerah Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini sudah menahan pelaku pembakaran rumah tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan,” kata Ratna.

Akibat perbuatannya tersebut, Ratna menyebut HA terancam dikenakan pasal 187 KUHPidana.

Baca Juga:Profil Lee Jong Suk Pemeran Utama Dalam Drama Big MouthAnies Baswedan Dinilai Sosok yang Peduli dengan Kalangan Bawah, UMKM Manies Siap Dukung di Pilpres

Pasal tersebut berisi tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.

Bahkan HA kini terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.

Lebih lanjut, Ratna menuturkan bahwa lansia tersebut ditangkap karena terlihat di kamera CCTV membakar handuk di rumah tetangganya.

Handuk tersebut ternyata sudah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya.

Setelah api mulai menyala, HA tamoak kabur dari lokasi, sedangkan pemilik rumah keluar sampai akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.

Parahnya lagi, video perbuatan keji HA itu sampai sekarang viral di media sosial.

Kini steelah diamankan, HA mengaku kesal pada tetangganya karena kerap terlibat cekcok.

Baca Juga:BRI Gelar Pesta Rakyat Simpedes di Galuh Mas Karawang, Komitmen Edukasi UMKM di 379 KotaKorban Banjir di Desa Haurpanggung Dapat Bantuan Paket Pakaian dari 4 Organisasi

“Ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban yang juga tetangganya. Istrinya pelaku cekcok dengan tetangganya,” tutur Ratna.

0 Komentar