GARUT – Harga eceran tertinggi (HET) untuk gas bersubsidi 3kg di Kabupaten Garut adalah sebesar Rp19.500 per tabung.
Harga HET inilah yang mesti dikeluarkan pangkalan kepada konsumen langsung. Artinya pangkalan gas LPG 3 kg, tidak boleh menjual gas bersubsidi di atas HET tersebut.
Jika pangkalan menjual di atas HET tersebut, maka ada sanksi pidana yang bisa diterapkan kepada pangkalan gas LPG 3kg.
Baca Juga:Ridwan Kamil Akui Gini Ratio Belum Capai Target RPJMDBegini Strategi BKKBN Jabar Turunkan Stunting
Oleh karena itulah kemudian, Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan bahwa pihaknya siap mempidanakan pangkalan nakal yang menjual gas 3 kg di atas HET.
Bahkan Rudy juga mengingatkan agar pangkalan tidak menolak untuk menjual gas 3 kg kepada masyarakat langsug (konsumen).
Aturan ini kata Rudy Gunawan sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) bahwa pangkalan wajib menjual gas 3kg dengan harga HET dan langsung kepada masyarakat.
Rudy Gunawan pun meminta kepada masyarakat untuk membeli gas 3 kg kepada pangkalan langsung, hal itu agar masyarakat bisa mendapatkan HET. Karena jika membeli ke pengecer, harga gas 3 kg tidak bisa dikendalikan.
“Jadi saya mohon ya bahwa Bupati akan mempidanakan pangkalan yang menjual 19 ribu (lebih dari HET) atau pangkalan yang tidak mau menjual kepada pembeli langsung, dan pangkalan akan dipindanakan kalau dia menjual puluhan kepada industri kepada apa-apa yang tidak berhak terhadap barang subsidi itu,” ujar Rudy Gunawan saat diwawancarai wartawan di lapangan setda Garut Senin 27 Maret 2023.(radar garut)