Bentuk Protes Program JKN, Ketua Umum SAPUHI: Orang Umrah Itu Pergi Dengan Perlindungan Asuransi Perjalanan, Bukan Asuransi Kesehatan

Bentuk Protes Program JKN, Ketua Umum SAPUHI: Orang Umrah Itu Pergi Dengan Perlindungan Asuransi Perjalanan, Bukan Asuransi Kesehatan
JAGA JARAK LAGI: Jemaah umrah melaksanakan salat di Masjidilharam dengan saf renggang. Otoritas Saudi memberlakukan kembali social distancing setelah kasus Covid-19 di sana melonjak. (AFP)
0 Komentar

Protes terhadap kewajiban mendaftar JKN disuarakan asosiasi travel umrah dan haji khusus. Mereka berkeberatan karena BPJS Kesehatan sama sekali tidak berkaitan dengan ibadah umat Islam tersebut.

Hal mengenai protes kewajiban mendaftar JKN disampaikan Ketua Umum Sarikat Muslim Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi

Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima aturan detail tentang pendaftaran haji khusus dan umrah yang diwajibkan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional (JKN) masih di raba-raba, jadi kita protes terhadap kewajiban mendaftar.

“Peraturan ini belum ada dan baru wacana,” katanya kemarin (23/2).

Baca Juga:Bejat! Anak Yatim di Lombok Timur Jadi Korban Pencabulan PamannyaTerjadi Lagi, Warga Tertemper Kereta Api di Kabupaten Cirebon

Kalaupun nanti diterapkan, dia mengatakan, ada sejumlah aspek penting yang harus menjadi pertimbangan pemerintah.

Di antaranya, layanan BPJS Kesehatan tidak berkaitan dengan perjalanan ibadah umrah maupun haji khusus. Kalaupun ada jemaah umrah yang sakit di Arab Saudi, toh mereka tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.

”Orang umrah itu pergi dengan perlindungan asuransi perjalanan, bukan dengan asuransi kesehatan,” ungkapnya

Dia menegaskan, aturan tersebut juga bakal merepotkan jemaah yang membawa anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki KTP.

Mereka akan mengalami kesulitan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara personal. Begitu pun ketika ada jemaah usia lanjut yang bisa jadi kerepotan mendaftar BPJS Kesehatan secara perorangan.

Aspek teknis lainnya, masyarakat harus mendaftar BPJS Kesehatan secara keseluruhan untuk semua nama yang ada dalam satu KK. Padahal, bisa jadi yang akan berangkat umrah hanya satu atau dua dari anggota keluarga.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, perdebatan soal BPJS Kesehatan untuk mendaftar umrah dan haji khusus memang berawal dari terbitnya Inpres 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Baca Juga:Dinas Perdagangan Dan Bulog Surakarta Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng MurahKabar Baik! Minyak Goreng Murah Sudah Mulai Tersebar di Beberapa Pasar Cianjur

”Karena itu inpres, harus dilaksanakan,” kata Zainut. Kemenag saat ini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan aturan teknisnya.(jp)

 

0 Komentar