Belum Nyerah, Kubu Moeldoko Mengadu ke PTUN

Belum Nyerah, Kubu Moeldoko Mengadu ke PTUN
0 Komentar

GARUT– Kubu Moeldoko hingga saat ini masih terus berupaya mengambil Partai Demokrat dari Kepeminpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ya, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menanggapi itu, Partai Demokrat meniai, langkah itu merupakan hal yang memalukan.

“Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (25/6).

Pertama, Herzaky menjelaskan Moeldoko sebagai KSP, seharunta fokus membantu Presiden Jokowi atasi masalah pandemi yang saat ini semakin parah.

Baca Juga:Kubu Moeldoko Gugat Menteri YasonnaMenko Airlangga: Lindungi dan Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran Indonesia di Masa Pandemi

“Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” ujarnya.

Kedua, Herzaky menilai gugatan yang diajukan oleh Moeldoko merupakan bentuk ketidakpatuhan pada hukum karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya telah menyatakan KLB di Deli Serdang tidak sah.

“Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden,” ujar Herzaky.

Ketiga, sambung dia, Menkumham dengan disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

“Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan,” ungkap Herzaky.

Ia pun meyakini, majelis hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan memberi putusan yang sesuai dengan perundang-undangn yang berlaku demi kepastian hukum. (dal/fin).

0 Komentar