Belajar di Sekolah Bisa Dilakukan Jika Garut Masuk PPKM Level 2

Belajar di Sekolah Bisa Dilakukan Jika Garut Masuk PPKM Level 2
0 Komentar

GARUT – Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bisa dilakukan jika Kabupaten Garut sudah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Demikian diungkapkan Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan.

Menurutnya, meski saat ini kasus Covid-19 mengalami tren penurunan pasca PPKM Darurat dan Level 4, namun Garut masih berada di wilayah yang memberlakukan PPKM level 3.

“Sekolah, itu dilakukan apabila Garut level 2 Sekitar sebelum tanggal 17-an (bulan Agustus, red),” kata Rudy.

Baca Juga:Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Garut Terbanyak di Bulan JuniDesa Sukaluyu Mulai Rasakan Kekeringan di Lahan Pertanian

Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan Covid-19 dengan memberikan kontribusi sebagaimana perannya agar Garut bisa turun menjadi level 2.

“Kalau masyarakatnya bagus (yang terpapar covid-19 berkurang karena taati prokes, red), tentu akan mempercepat penurunan level,” katanya.

Penentuan level di suatu daerah kata Rudy ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dengan melihat beberapa indikator.

Sebagai upaya untuk menurunkan level PPKM di Garut, pihaknya pun bersama Dinkes akan membuat kajian, sehingga beberapa langkah bisa dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Erf)

0 Komentar