BEJAT! Ayah Tiri di Banjar Tega Aniaya Anak Tirinya

BEJAT! Ayah Tiri di Banjar Tega Aniaya Anak Tirinya
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana SH MH saat menanyai tersangka D, penganiaya anak tirinya, Senin (24/1/2022). Foto:Anto Sugiarto / Radartasik.com
0 Komentar

BANJAR – Modus penganiayaan ayah tiri kepada anak tirinya di Kota Banjar terungkap. Korban yang masih balita menjadi korban karena sang ayah tiri sebelumnya kesal usai berselisih dengan istrinya.

Setelah itu, istrinya keluar rumah hendak ke warung membeli sayur. Saat itulah pelaku yang merupakan ayah tiri korban gelap mata sehingga melampiaskan amarahnya ke anak tirinya yang masih balita.

Dengan cara ayah tirinya memukul wajah sehingga mata sebelah kiri bengkak dan mengeluarkan darah. Lalu menusuk telinga bagian kanan dengan obeng hingga berdarah.

Baca Juga:Agus Warga Cirebon yang Curi HP Untuk Biaya Anak Sakit Sudah Dimaafkan KorbanPengendara Mobil Dihakimi Warga Sampai Tewas di Tempat, Ternyata Begini Kronologinya

“Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena sebelumnya berselisih dengan istrinya,” kata Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi kepada wartawan, Senin (24/01/2022) saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana SH MH.

Diduga perselisihan tersebut dipicu akibat masalah ekonomi dalam rumah tangga. Terlebih tersangka bekerja sebagai kuli bangunan.

Peristiwa itu diketahui oleh kakak korban yang juga masih bocah, mengetahui adiknya dipukul oleh ayah tirinya.

“Diketahui oleh kakak korban, lalu melaporkan ke ibunya. Namun saat itu ibunya belum percaya, sehingga belum melaporkan kejadian itu. Dilaporkan ke polisi oleh saudaranya,” ujarnya.

Selain itu, ternyata sebelumnya juga tersangka sudah melakukan penganiayaan ke korban dengan cara menyulutkan rokok ke tangan dan kemaluannya serta giginya sampai rontok. Tersangka mengakui semua perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas kepolisian atau penyidik.

“Tersangka diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa kursi kecil dari kayu (jojodog), obeng yang digunakan pelaku, serta buku nikah. Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga dengan baik anak-anak. Jangan sampai menjadi korban kekerasan atau penganiayaan. (anto sugiarto/radartasik.com)

0 Komentar