Radar Garut –Sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekontruksi kasus pembunuhan sopir angkutan umum (angkot) R 03 jurusan Serpong – Pasar Anyar berinisial D alias O (34).
Korban tewas ditikam pada Selasa, 7 Oktober 2022 lalu di Kawasan Cikokol Kota Tangerang, oleh sesama sopir berinisial H (36).
Suami Memata-matai Istri di Kamera Tersembunyi, Ini Yang Dia Lihat
Dalam reka adegan, pada Senin 7 November 2022, tersangka H (36) dihadirkan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Korban tewas di lokasi kejadian dengan 6 luka tusukan senjata tajam (pisau) yang sudah disiapkan pelaku lantaran terus di cari-cari korban selama 3 hari lamanya.
Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling Garut, Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran Hari Ini 8 SeptemberSosok Naja Dewi Maulana, Anak Armand Maulana yang Pernah Dibully Kini Punya Segudang Keahlian dan Prestasi
Peristiwa pembunuhan itu diawali dengan cekcok mulut karena saling berebutan penumpang. Korban merasa jengkel terhadap pelaku hingga terus berupaya mencari pelaku untuk diajaknya berduel di tempat sepi (TKP).
“Korban dan pelaku bertemu di taman prestasi, lalu mengajak pelaku naik ke mobil angkot yang dibawanya untuk berduel di kawasan Cikokol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang,” terang Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media di lokasi.Selanjutnya, sesampainya di lokasi kejadian korban pun mengambil sebatang kayu yang ditemukan di semak-semak.
Korban juga melakukan pemukulan terhadap tersangka sebanyak tiga kali di bagian paha pelaku.
Lalu, karena terdesak pelaku mengeluarkan sebilah pisau dapur yang sudah dipersiapkannya.
Kemudian melakukan penusukkan ke bagian perut korban sebanyak satu kali hingga korban tersungkur.Saat itu, posisi pelaku berada di atas tubuh korban yang terluka karena tusukan, lalu pelaku kembali melakukan penusukan kembali sebanyak 5 kali.
Adegan selanjutnya, korban terjatuh dan menangkis pisau pelaku hingga terlepas namun keduanya masih melanjutkan percekcokan.
Saat korban terjatuh dia berkata kepada pelaku, bahwa dirinya sudah menyerah lantaran sudah mengeluarkan banyak darah.
Baca Juga:Sertu Rizka Nurjanah Meninggal Dunia Akibat Tumor OtakSedang Kumpulkan Bukti, Polisi Jerat Kasus Pria Bunuh Kucing Di Matraman dengan Pasal 302 KUHP
Pelaku mengatakan kepada korban untuk tetap menunggu di lokasi, lalu menuju ke mobil korban untuk mencari pertolongan.Akan tetapi, korban malah meneriaki pelaku maling karena panik pelaku kabur hingga buron selama 3 pekan ke wilayah Lampung, Sumatera Selatan.
“Pelaku kabur selama 3 Minggu dan menjadi Daftar Orang (DPO), dia ditangkap di Lampung Timur pada tanggal 1 November 2022,” jelas Kombes Zain. “Pelaku kita dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya(Fin.co.id/PKL/Purnama)