Beberapa Poin Omnibus Law yang Dianggap Mahasiswa Garut Kurang Pro Rakyat

Beberapa Poin Omnibus Law yang Dianggap Mahasiswa Garut Kurang Pro Rakyat
sejumlah mahasiswa bertahan di kawasan gedung DPRD Garut Kamis sore, melakukan aksi bakar ban sebagai simbol api perjuangan. (ist)
0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Aliansi Mahasiswa dari berbagai organisasi di Kabupaten Garut turun ke jalan melakukan aksi penolakan Omnibus Law, Kamis (8/10/2020).

Seperti halnya yang terjadi di berbagai daerah di tanah air, Aliansi Mahasiswa ini menilai Omnibus Law tidak berpihak terhadap kepentingan mayoritas rakyat.

Salah seorang koordinator lapangan Aliansi Mahasiswa, Moh. Sehabudin mengatakan, ada beberapa poin yang menurutnya, Omnibus Law terindikasi tidak berpihak pada kepentingan mayoritas masyarakat. antara lain:

Baca Juga:Aksi Mahasiswa Ciamis Tolak Omnibus Law Sempat Ricuh, Akan Ada Massa Lebih BesarPemdaprov Jabar Sampaikan Aspirasi SP/SB Tolak Omnibus Law, Kirim Surat ke Presiden

  1. Penyusunan RUU/UU Cipta Kerja cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan mendaur ulang pasal inkonstitusional.
  2. Satgas Cipta Kerja bersifat elitis dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terdampak keberadaan seperangkat RUU/UU Cipta Kerja
  3. Percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkat pencemaran lingkungan, bencana ekologis (man-made disaster), dan kerusakan lingkungan. Dalam paragraf 3 tentang lingkungan perlu dikaji secara komprehensif terkait dampak keberlangsungan, dan disertai dengan pidana bagi yang menyelewengkannya. Terutama dalam angka 35, masyarakat perlu dilibatkan untuk persetujuan lingkungan, bukan hanya pemerintahan pusat.
  4. Membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah. Dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan, dimana pendidikan dari pasal per pasal mengenai pendidikan dan pelatihan itu dijadikan salah satu orientasi pekerjaan (jabatan) bukan karena sadar akan ilmu. Ditambah lagi pekerja asing yang secara bebas kerja di Indonesia
  5. Memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok miniritas keyakinan, gender dan seksual. Jikalau pendidikan dan pelatihan yang menjadi tolak ukur fari ketentuan ketenagakerjaan, lalu bagi yang mempunyai keterbelakangan akan di kesampingkan.
  6. Kriminalisasi, represi, dan kekerasan negara terhadap rakyat, sementara negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para pengusaha. Dalam UU Cipta Kerja tidak di bahas pidana yang menjerakan terkait pemilik modal. Dan situasi akan lebih buruk dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja. Kondisi demikian akan memperlebar ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan bagi rakyat kecil, dikarenakan keberpihakan pemerintah kepada kepentingan invstor/korporasi dan abai terhadap nasib rakyat.

Pada dasarnya kata Sehabudin, tujuan awalnya Omnibus Law disusun untuk tujuan yang baik.

0 Komentar