GARUT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut tetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriyah Tahun 2023 ini sebesar Rp 35.000, jika dibayar dengan uang.
” Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat muslim tahun 1444 Hijriyah pada tahun 2023 ini sebesar Rp. 35.000, dengan harga beras Rp 14.000 per kilogramnya dikali 2,5 kilo beras, kan jadi Rp. 35.000,” ujar Abdullah Efendi, Ketua Baznas Garut di Kantornya, Rabu 12 April 2023.
Menurut Abdullah Efendi, penentuan nilai tersebut berdasarkan rapat yang dilakukan oleh Baznas bersama Disperindag, Komisi fatwa MUI, Kesra Setda, dan Kementerian Agama, pada 13 Maret 2023 lalu, di Kantor Baznas.
Baca Juga:Tol Cisumdawu Beroperasi Fungsional, Dishub Jabar Masih Menunggu KeputusanCara Membuat Briket, Bahan Bakar Alternatif yang Murah
“Jadi besaran zakat yang harus dikeluarkan itu berdasarkan kajian dari kepala bidang perdagangan Disperindag, bahwa kisaran harga beras premium saat ini berada diharga Rp. 13.000 sampai Rp. 15.000. Maka waktu itu, komisi fatwa menentukan harga yang Rp 14.000,” Ungkapnya.
Abdullah Efendi menyampaikan, kepada masyarakat muslim yang membayar zakat fitrah, diharapkan kualitasnya sama dengan apa yang telah ditentukan oleh Baznas. Kalau masalah besaran harganya yang Rp 14.000, jangan sampai beras yang dimakan bagus tetapi yang untuk zakat fitrah kualitasnya di bawah itu.
Menurut Abdullah Effendi, besaran zakat fitrah tersebut sudah dikeluarkan juga oleh ketua Baznas Provinsi se-Jawa Barat dari usulan besaran Kabupaten ataupun Kota. (Alle)