Bawaslu Ingatkan Regulasi Pemilu, ASN Jangan Ikut Politik Praktis

Bawaslu Ingatkan Regulasi Pemilu, ASN Jangan Ikut Politik Praktis
Bawaslu Garut
0 Komentar

RADAR GARUT – Bawaslu Garut mengingatkan Aparatur Sipil Negara tidak ikut politik praktis pada Pemilu 2024 mendatang.

Larangan ASN ikut politik praktis diatur dalam Perbawaslu dan Peraturan Non Hukum kepada Partai Politik sebagaimana disosialisasikan pada hari Kamis, 17 November 2022 di Hotel Santika.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan pihaknya mengajak untuk bersama mencegah terjadinya potensi kecurangan pemilu, termasuk keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Baca Juga:Smartfren Perkuat Layanan Telekomunikasi di Bali untuk Sukseskan KTT G20Promo JCO Khusus 14 – 20 November 2022, Buruan Belanja 1 Box Jpops DIY plus 1/2 Dzn Donuts

Pemahaman aturan Perbawaslu yang meliputi aturan yang melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis tersebut diberikan menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Tidak hanya Parpol sebanyak 20 Perwakilannya, yang menghadiri sosialisasi ini, ada juga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari  berbagai Universitas di Kabupaten Garut, Media Massa, dan lain – lain.

“Memang kita sengaja mengundang semua partai yang ada di Kabupaten Garut. Bahkan, yang awalnya tidak dilakukan Vermin (Verifikasi Administrasi) dan Verfak (Verifikasi Faktual), karena kemarin ada 5 Partai yang melakukan aduan administratif di Bawaslu RI, dan akhirnya dikabulkan. Itu kita undang,” kata Ahmad pada hari Kamis (17/11/2022).

Dia menerangkan, tentang Peraturan Non Hukum yang disosialisasikan ini seperti contohnya yang berkaitan dengan suatu instansi terkait.

“Misalnya ketika ada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak netral, itu kita hanya merekomendasikan kepada instansi PNS untuk memberikan sanksinya. Jadi, tidak diproses oleh Bawaslu,” katanya.

Karena diketahui, PNS tidak diperbolehkan untuk bergabung maupun mendukung secara terang – terangan dengan suatu Parpol.

Dia mengaharapkan, dengan disosialisasikannya Perbawaslu dan Peraturan Non Hukum kepada seluruh peserta yang hadir, bisa lebih menaati dan memahami peraturan yang ada.

Baca Juga:Tetap Langganan Banjir, Pembangunan di Jalan Suherman Belum Berdampak SignifikanBuka Peluang Masyarakat, Smartfren Hadirkan Festival UMKM di Smartfren WOW Majalaya 100% Lokal

“Ini kita melibatkan Pemilih. Bagaimana pemilih ini bisa lebih cerdas dalam Pemilu 2024. Sehingga, ketika ada yang dugaan pelanggaran itu minimal memberikan informasi, yang maksimalnya berani melaporkan kepada Bawaslu,” pungkasnya. (catur/radar garut)

0 Komentar