Bareskrim Polri Gelar Ulang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Gelar Ulang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Bareskrim Polri Gelar Ulang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon (DISWAY.ID)
0 Komentar

RADAR GARUT – Bareskrim Polri kini segera melakukan gelar perkara ulang kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada Hari Selasa Tanggal 23 Juli Tahun 2024.

 

Kuasa hukum 6 terpidana, Roely Panggabean mengatakan ke 6 terpidana itu akan hadir dalam gelar perkara itu.

 

Ke 6 terpidana ini ialah Jaya, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Supriyanto, Eka Sandi dan Rivaldi Aditya Wardana.

 

Baca Juga:Polres Cianjur Amankan 32 Unit Motor Metic yang Diduga Hasil PenggelapanUsai Putus Cinta dengan Ayu Ting Ting, Lettu Muhammad Fardhana Masih Galau

“Pihak Bareskrim sudah mengundang kami untuk gelar perkara jam 11 di Mabes Polri,” kata Roelly.

 

Roely juga mengatakan bahwa pihaknya pun belum melakukan peninjauan kembali (PK) atas 6 terpidana yang ia dampingi.

 

Sebelumnya, Kubu 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon resmi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

 

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli Tahun 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.

 

Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso juga mengatakan Aep dan Dede dilaporkan tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.

 

Beliau juga mengatakan keterangan Aep tersebut yang membuat kliennya dipenjara seumur hidup.

 

“Jadi terkait laporan kepada Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup,” kata Jutek di Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2024.

Baca Juga:Tema dan Sejarah Hari Anak Nasional 2024 Lengkap dengan KegiatannyaIni Alasan Oppo Reno 2 Masih Layak Dibeli di Tahun 2024

Sebelumnya kuasa hukum terpidana Roelly Panggabean juga mengatakan, salah satu terpidana melaporkan Iptu rudiana sebab pengabiayaan terkait para terpidana kasus Vina Cirebon.

 

Baru ada satu terpidana yang membuat laporan kasus tentang penganiayaan yang dilakukan Iptu rudiana.

 

Salah satu terpidana ialah bernama Hadi Saputra melaporkan penganiayaan Iptu Rudiana tentang dirinya dan terpidana yang lain.

 

Roelly Panggabean juga menambahkan, bentuk penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana seperti diinjak, dipukul, sampai dipaksa minum air urine.

 

“Itu bentuk-bertuk pengabiayaan yang dialami  klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya,” kata Roelly Panggabean.

0 Komentar