Banyak Sekolah di Garut yang Tahan Ijazah Karena Utang DSP, Gawat Akan Bawa ke Provinsi

Banyak Sekolah di Garut yang Tahan Ijazah Karena Utang DSP, Gawat Akan Bawa ke Provinsi
Ketua Gabungan Wartawan Nekat (GAWAT) Heru
0 Komentar

GARUT – Berdasarkan investigasi Gabungan Wartawan Nekat (GAWAT), banyak sekolah setingkat SMA di Kabupaten Garut yang menahan ijazah siswanya yang sudah lulus.

Heru Ketua GAWAT menyebut, jumlah ijazah yang ditahan di seluruh Kabupaten Garut ini mencapai ribuan. Tentu saja ini membuat prihatin sekaligus menyedihkan.

Pasalnya kata Heru, ijazah merupakan modal bagi masa depan anak bangsa. Ijazah diperlukan untuk melamar kerja dan melanjutkan pendidikan.

Baca Juga:Ridwan Kamil Dorong Kampus di Jawa Barat untuk Membuka Fakultas KedokteranRidwan Kamil Ajak Pemimpin Kota Anggota U20 Perkuat Komunikasi

Apalagi yang menjadi penyebab justru persoalan klasik, yaitu utang DSP (dana sumbangan pendidikan). Ada orang tua siswa yang tak mampu melunasi DSP sehingga ijazah anaknya ditahan.

“ Ya saya sangat prihatin saja karena itu menyangkut masalah masa depan anak bangsa. Karena ijazah itu kan dokumen negara itu hak siswa ketika dia sudah menyelesaikan pendidikan,” ujarnya.

“ Ijazah itu kan sangat penting ya salah satunya ya untuk melamar pekerjaan dan melanjutkan sekolah. Jika ijazahnya tertahan otomatis masa depan anak tersebut akan terhambat,” tambahnya.

“ Penyebab umumnya kebanyakan karena tersangkut hutan dana sumbangan pendidikan. Tapi ada juga sekolah yang mengatakan ada siswa yang belum sidik jari,” katanya.

Bahkan yang lebih parahnya, Heru menemukan ada sekolah yang menahan ijazah siswanya hingga 20 tahun. Temuan ini sungguh membuat Heru sedih sekaligus geram. Kenapa ada sekolah yang seperti itu.

Atas temuan ini Heru mengaku akan membawa persoalan ini ke tingkat Provinsi. GAWAT akan melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi dan Gubernur untuk memberikan tindakan tegas terhadap sekolah yang menahan ijazah siswanya.

Lebih lanjut Heru menjelaskan soal DSP atau dana sumbangan pendidikan. Di dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, memang dijelaskan bahwa tanggung jawab untuk mengembangkan pendidikan bukan hanya tugas Pemerintah. Tugas itu juga ada pada masyarakat.

Baca Juga:Diusir dari Lokasi Rekonstruksi, Kamaruddin: Jangan Lagi Percaya kepada Polisi.Angkot di Bogor Ringsek Ditabrak Commuter Line.

Dalam hal ini komite sekolah dibolehkan melakukan penggalangan dana kepada masyarakat dalam rangka mengembangkan pendidikan. Sehingga ada istilah DSP (dana sumbangan pendidikan).

Namun yang harus dipahami, yang dimaksud sumbangan itu sifatnya tidak memaksa dan sifatnya harus sukarela. Sumbangan juga tidak boleh memberatkan juga tidak harus ditentukan waktunya.

0 Komentar