Bantah Terima Dana ACT, Hilmi Firdausi Tunjukkan Surat Pernyataan Resmi

Bantah Terima Dana ACT, Hilmi Firdausi Tunjukkan Surat Pernyataan Resmi
0 Komentar

Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan analisis adanya aliran dana kemanusiaan dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang digunakan untuk kegiatan terorisme dan sebagian hasil analisisnya sudah diserahkan ke pihak yang berwenang.

“Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” kata Ketua PPATK Ivan.

Ivan juga mengungkapkan bahwa dari analisis sementara yang dilakukan PPATK teridentifikasi dugaan adanya penyalahgunaan dana terkait aktivitas terlarang.

Hasil analisis tersebut sudah diserahkan ke Densus 88 dan BNPT.

Baca Juga:60 Rekening ACT Diblokir PPATK, Jumlah Transaksinya Tembus Rp 1 TriliunMilenial Dominasi Investasi di Pasar Modal, Investor BBRI Terbanyak

“Transaksi mengindikasikan demikian (adanya penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. (Penyerahan hasil analisis) Ke Densus, BNPT ya,” tandasnya.

Sementara itu Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Harry Hikmat mengatakan pihaknya akan meminta keterangan para petinggi ACT.

“Kami akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” kata Sekjen Kemensos Harry Hikmat saat dikonfirmasi, Selasa 5 Juli 2022.

“Pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat,” pungkasnya.

Harry menyebutkan Kemensos melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos Nomor 8 tahun 2021.

“Jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas,” lanjutnya.Sebelumnya, Media sosial dihebohkan dengan kabar ACT perihal isu gaji petinggi hingga ratusan juta.

Baca Juga:2 Anggota DPRD Garut dari PDI Perjuangan Mengunjungi Korban Kebakaran di Desa CintaasihPenyaluran KUR BRI Diestimasi Menyerap 32,1 Juta Lapangan Kerja

Selain itu, petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan juga disebut memotong uang donasi dan gaji karyawan.

Dia menegaskan Kemensos bisa menunda, mencabut, atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum.(disway)

Laman:

1 2
0 Komentar