Bangunan Liar di Jalan Raya Bandung-Garut Kembali di Tertibkan Oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang

Bangunan Liar di Jalan Raya Bandung-Garut Kembali di Tertibkan Oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang
Bangunan Liar di Jalan Raya Bandung-Garut Kembali di Tertibkan Oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang
0 Komentar

RADAR GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja atau sering di kenal (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, kembali melakukan penertiban bangunan kios ilegal atau liar di area Jalan Raya Bandung-Garut.

 

Penertiban bangunan liar yang dilakukan itu, adalah pelaksanaan pekan kedua setelah sebelumnya diselenggarakan, dengan sasaran target masih di wilayah Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

 

Kepala Bidang atau (Kabid) Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdilah juga mengatakan, penertiban dilakukan terhadap bangunan-bangunan kios yang tak berizin resmi alias ilegal.

 

Baca Juga:Setelah Resmi Bercerai, Wina Akui Hubunganya dengan Anji Makin AkurDemi Membela Timnas Indonesia, Nama Daniel Klein Muncul Usai Ketidakpastian Status Maarten Paes

“Bangunan tidak berizin dan sangat mengganggu arus lalu lintas, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda K3 pelaksanaan pembongkaran bangunan liar,” katanya, Selasa (23/7).

 

Hilman juga menerangkan, penertiban para pedagang kaki lima atau (PKL) yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Sumedang, sebelumnya sudah dilakukan di dekat jembatan sungai Cipacing.

 

“Nah, kali ini setelah proses sosialisasi dan pendekatan yang begitu alot, akhirnya kami bisa melaksanakan penertiban kembali PKL yang diduga bangunan tidak berizin dan dibangun di atas lahan milik negara dan trotoar,” terangnya.

 

Menurutnya, penertiban itu merupakan kelanjutan dari upaya menjaga ketertiban dan ketentraman para pejalan kaki dan masyarakat umum yang melintas di trotoar.

 

Pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat saat melakukan penertiban.

 

“Alhamdulillah, berkat pendampingan dari pemerintah desa dan aparat lain, kegiatan ini berjalan lancar tanpa kendala,” paparnya.

 

Penertiban di Desa Cipacing dijadwalkan berlangsung selama satu minggu, dan saat ini sudah memasuki hari kedua.

 

Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa penertiban PKL kali ini akan sampai kawasan Kahatex hingga pertigaan Parakanmuncang-Cimanggung.

 

Baca Juga:Punya Segudang Prestasi, Ini Dia Frofil dan Biodata Maudy Peserta Clash of Champions dari Teknik Kimia UIBTN Raih Pencapaian Penghargaan Indonesia Best Bank for Diversity and Inclusion 2024

Satpol PP Kabupaten Sumedang selalu memberikan sosialisasi serta edukasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembongkaran kios-kios ilegal.

 

Hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara para PKL yang ditertibkan.

 

“Insya Allah, kami akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak mendirikan bangunan yang mengganggu ketertiban,” ungkapnya.

0 Komentar