Bambang Brodjonegoro Dukung Penguatan BPKH untuk Optimalkan Pengelolaan Investasi Dana Haji

Istimewa
Mantan Menteri Keuangan 2014-2016, Bambang PS Brodjonegoro mendorong penguatan kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna memaksimalkan pengelolaan dana haji.
0 Komentar

JAKARTA – Mantan Menteri Keuangan 2014-2016, Bambang PS Brodjonegoro mendorong penguatan kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna memaksimalkan pengelolaan dana haji. Menurutnya, peran BPKH sangat strategis dalam pelaksanaan haji di Indonesia, sehingga lembaga ini harus diperkuat agar mampu menjadi pemimpin dalam ekosistem haji nasional.

“BPKH perlu ditingkatkan status dan marwahnya agar bisa menjadi leader dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia,” ungkap Bambang dalam acara Executive Talks BPKH yang digelar di Jakarta, Rabu (2/10).

Bambang menggarisbawahi dua hal penting yang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja BPKH, terutama terkait pengelolaan dana haji. Pertama, pemerintah diharapkan memberikan dukungan penuh dalam penyediaan modal awal untuk mendukung keberlanjutan investasi dana haji.

Baca Juga:Koramil 1112/Samarang Gelar Karya Bhakti Pasca Gempa 18 September 2024Hilgers dan Reijnders Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Kedua, penting bagi BPKH untuk diperkuat statusnya sebagai lembaga yang bersifat sui generis, sehingga setiap langkah investasi yang dilakukan dapat lebih terlindungi secara hukum,” katanya.

Ia optimis bahwa dengan penguatan status kelembagaan dan dukungan pemerintah, BPKH dapat lebih efisien dan efektif dalam mengelola keuangan haji, yang pada akhirnya akan memberikan pengalaman ibadah terbaik bagi para jamaah.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa BPKH terus berkomitmen untuk mengoptimalkan nilai manfaat dari investasi dana haji sekaligus menjaga keamanan dana yang dikelola.

“Untuk investasi, BPKH menerapkan pendekatan moderat dengan target kenaikan hasil investasi minimal 5% per tahun,” ujar Fadlul.

Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan dana haji yang lebih berkelanjutan dan memberikan keuntungan maksimal bagi jamaah serta lembaga. (*)

0 Komentar