Bahar Smith Menang, Kemenkumham Diminta Kembalikan Hak Asimilasi

Bahar Smith Menang, Kemenkumham Diminta Kembalikan Hak Asimilasi
0 Komentar

Pada pertimbangannya, hakim menilai surat keputusan yang menjadi objek sengketa itu tidak sah karena seharusnya surat itu disampaikan kepada keluarga Bahar Smith saat penjemputan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana atau anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut,” kata dia.

Menanggapi itu, Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait asimilasi habib Bahar bin Smith. PTUN menyatakan pencabutan asimilasi Bahar oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor tidak sah.

Baca Juga:Kadis Pertanian Ciamis Sebut Kelangkaan Pupuk Karena Kementan Fokuskan Alokasi ke Luar JawaPemkab Ciamis Siapkan 5,2 Hektare Lahan untuk Pemakaman Pasien Covid-19

“Kami hormati keputusan Hakim TUN Bandung yang membatalkan SK (Surat Keputusan) kabapas Bogor,” katanya.

Kini tim advokasi hukum rencananya akan melakukan rapat guna membahas hal tersebut. Dia menjelaskan, pertemuan dilakukan guna membahas kemungkinan langkah hukum lanjutkan dengan mengajukan banding.

Sebelumnya, asimilasi Bahan bin Smith dicabut menyusul pelanggaran ketentuan program asimilasi. Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5) lalu berkat program asimilasi dari Kemenkumham guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas.

Adapun pencabutan SK asimilasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong. Reynhard mengatakan saat ini Bahar Smith telah berada di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana.

Diketahui, Bahar Smith divonis bersalah atas penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18). PN Bandung pun menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepadanya pada 9 Juli 2019 lalu. (riz/gw/fin)

Laman:

1 2
0 Komentar