Apabila Sudah Revisi Alamat, Ruben Onsu dan Sarwendah Akan Masuk Tahap Mediasi

Apabila Sudah Revisi Alamat, Ruben Onsu dan Sarwendah Akan Masuk Tahap Mediasi
Apabila Sudah Revisi Alamat, Ruben Onsu dan Sarwendah Akan Masuk Tahap Mediasi
0 Komentar

RADAR GARUT – Proses perceraian antara Ruben Onsu dengan Sarwendah akan segera masuk ke dalam tahap mediasi. Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T. Marbun.

T. Marbun juga menjelaskan bahwasannya proses mediasi akan segera dilakukan apabila pihak Kuasa Hukum Ruben Onsu sudah melakukan revisi alamat baru domisili Sarwendah.

 

Karnanya, kata T. Marbun pada sidang ke 2 perceraian Ruben Onsu dinyatakan tak sah lantaran adanya perubahan alamat domisili baru dari Sarwendah.

 

Baca Juga:Momen Terakhir Percakapan Jennifer Coppen dengan Dali Wassink Sebelum MeninggalSarwendah Kebingungan Tepis Isu Miring, Betrand Peto Ditolak Banyak Kampus

“Kalo sebelumnya dibuat alamat yang tertera dlaam gugatan itu, kita telah melakukan pemanggilan disana, ternyata panggilan itu kembali ke kita dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak ada lagi di tempat itu,” ujar T. Marbun pada saat ditemui di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Selasa Tanggal 16 Juli Tahun 2024.

 

“Jadi pemanggilan mediasi akan dilakukan setelah ada alamat baru yang diberikan oleh kuasa penggugat,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, T. Marbun juga mengatakan bahwa pihak Ruben Onsu diberikan kesempatan waktu buat memberikan alamat baru Sarwendah dalam surat gugatannya.

 

Rencananya, alamat baru yang tercantum dalam gugatan oleh pihak Kuasa Hukum Ruben Onsu ini diungkap oleh T. Marbun akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Juli tahun 2024.

 

“Sehingga dari kuasa dari penggugat diberi kesempatan diperbaiki alamat itu dengan berjanji dengan alamat yang baru yang saat ini terpakai oleh tergugat untuk dilakukan pemanggilan kembali,” ujar T. Marbun.

 

“Minggu depan tanggal 23, agendanya pemberian alamat baru,” pungkasnya.

0 Komentar