Apa Hukumnya Jika Orang yang Qurban Memakan Daging Hewan Qurbanya Sendiri? Begini Penjelasannya

Apa Hukumnya Jika Orang yang Qurban Memakan Daging Hewan Qurbanya Sendiri? Begini Penjelasannya
Apa Hukumnya Jika Orang yang Qurban Memakan Daging Hewan Qurbanya Sendiri? Begini Penjelasannya
0 Komentar

RADAR GARUT – Dalam ajaran Islam, hukum bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan qurbannya sendiri adalah diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Berikut penjelasan lebih lanjut berdasarkan sumber-sumber syariat:

 

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

 

“Maka makanlah sebagian darinya (qurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

 

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT memerintahkan orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging qurbannya dan memberikan sebagian lainnya kepada orang miskin.

 

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

 

Baca Juga:Makin Canggih Yamaha Nmax 2024 dan Performanya Semakin TangguhNyari Hp Flagship dengan Harga Terjangkau di Tahun 2024? Simak Nih Ada 5 Hp yang Rekomended Banget untuk Anda

“Makanlah (sebagian daging qurban kalian), simpanlah, dan bersedekahlah.” (HR. Muslim)

 

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang berkurban diperbolehkan untuk memakan sebagian dari daging hewan qurbannya, menyimpan sebagian untuk keperluan pribadi, dan memberikan sebagian lainnya sebagai sedekah.

 

Pendapat Ulama

  • Mayoritas Ulama: Mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang berkurban diperbolehkan untuk memakan daging hewan qurbannya sendiri. Bahkan, dianjurkan untuk memakannya sebagai bagian dari mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
  • Pembagian Daging Qurban: Para ulama biasanya menganjurkan agar daging qurban dibagi menjadi tiga bagian:
  • Sepertiga untuk dimakan oleh orang yang berkurban dan keluarganya.
  • Sepertiga untuk diberikan kepada kerabat dan teman-teman.
  • Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.

 

Kesimpulan

Hukum memakan daging hewan qurban sendiri adalah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan untuk memakan sebagian dari daging qurban, menyimpannya, dan memberikan sebagian lainnya sebagai sedekah.

 

Dengan demikian, jika seseorang berkurban dan memakan sebagian dari daging hewan qurbannya, ia telah mengikuti anjuran syariat dan sunnah Rasulullah SAW.

0 Komentar