RADAR GARUT – Menurut hukum Islam, berbuka puasa setelah waktu Maghrib telah tiba adalah dianjurkan dan ditegaskan oleh Allah dalam Al-Quran.
Namun, jika seseorang terpaksa untuk tidak berbuka pada waktunya karena alasan yang dibenarkan seperti perjalanan, sakit atau lainnya, maka mereka dapat menunda berbuka hingga alasan tersebut teratasi.
Namun, jika seseorang menunda berbuka puasa tanpa alasan yang dibenarkan dan hanya karena kemalasan atau keinginan yang tidak beralasan, maka hal ini dianggap tidak baik dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca Juga:Ganjaran Tadarus Di Bulan RamadhanJika Tertelan Air wudhu Dapat Membatalkan Puasa?
Selain itu, jika seseorang menunda berbuka hingga setelah waktu shalat Isya’ atau bahkan hingga larut malam, maka hal ini juga dianggap kurang baik dan tidak dianjurkan dalam Islam.
Namun demikian, jika seseorang secara tidak sengaja melewatkan waktu berbuka dan baru menyadarinya kemudian, maka tidak ada dosa atau hukuman atasnya, dan mereka harus segera berbuka setelah menyadarinya.
Sorang pegawai swasta mengaku sering telat berbuka puasa. Alasanya, padat aktivitas dan tak mempersiapkan pembekalan.
Sebaikna jika sudah mendekati waktu berbuka, maka bersiap-siaplah karna, Rosululloh SAW mengajarkan untuk segera berbuka Ketika sudak waktunya. Janga dilama-lama. Banyak orang yang bawa bekal, gapapa baw bekal.
Misalnya, kurma, yang manis-manis, dan segeralah berbuka. Tidak ada yang paling membahagiakan bagi orang puasa selain saat berbuka.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk menganjurkan untuk menyegerakan dalam berbuka puasa. Bagai mana hukumnya jika buka puasa terlambat dari waktu adzan?
Menyegerakan berbuka puasa merupakan salah satu adab buka puasa yang sesuai dengang sunnahNabi Muhammad SAW. Bahakan menganjurkan tersebut juga pernah dijelaskan dalam hadist.
Baca Juga:Apa Itu Lailatul Qadr?Berbagai Cemilan Di Bulan Ramadhan yang Enak dan Manis
Hadit tersebut dari sahl bin Sa’ad As-Sa’idi yang berbunyi,”manusia masih dalam keadaaan baik selama mereka menyegarkan berbuka,