Anies Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Jubir PSI Sigit Widodo

Anies Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Jubir PSI Sigit Widodo
FOTO ANTARA/Walda: Anies Bawedan (tengah) saat resmikan pengganti nama rumah sakit menjadi rumah sehat di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat--
0 Komentar

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah sebutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta menjadi Rumah Sehat Untuk Jakarta.

Pencanangan penjenamaan RSUD menjadi  Rumah Sehat untuk Jakarta dilakukan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

Anies mengatakan, perubahan nama Rumah Sakit menjadi RUmah Sehat Untuk Jakarta itu untuk membuat warga Jakarta berorientasi pada hidup sehat.

Namun demikian, keputusan Anies itu kemudian justru menimbulkan kontroversi.

Baca Juga:Keluarga Brigadir J Yakin akan Terungkap Tersangka LainAnies Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat,Sigit Widodo: Bertentangan Dengan UU Kesehatan!

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo menilai, kebijakan yang dilakukan Anies itu bertentangan dengan Undang-undang (UU) Kesehatan.

Pasalnya, di dalam UU Nomor 44 Tahun 2009, diatur mengenai RUmah Sakit. Sementara untuk Rumah Sehat, aturannya beda lagi, yakni diatur dalam Permenkes 829 tahun 1999.
“Rumah Sakit bahkan punya Undang-undang sendiri. Di dalamnya dijelaskan, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat,” demikian ujar Sigit dalam cuitannya melalui akun Twitter @sigitwid, sebagaimana dilihat FIN.CO.ID, Kamis 4 Agustus 2022.
“Tapi Rumah Sehat dalam Permen ini mengacu pada rumah yang memenuhi syarat-syarat kesehatan, bukan kata lain dari Rumah Sakit,” sambungnya dalam cuitan yang berbeda.

Ketimbang ganti RUmah Sakit menjadi RUmah Sehat Untuk Jakarta, Anies disarankan membenahi RSUD yang ada di Jakarta saat ini.

“Akan lebih baik jika Pak Anies Baswedan mencanangkan program peningkatan kualitas layanan di seluruh RSUD dan meningkatkan anggaran untuk peningkatan fasilitas rumah sakit di Jakarta,” tuturnya dalam cuitan.

Sebagai informasi, 15 kelurahan di Jakarta belum memiliki fasilitas Puskesmas. Lima belas kelurahan itu adalah Kelurahan Duri Selatan, Kelurahan Jembatan Lima, Kelurahan Karanganyar, Kelurahan Tangki, Kelurahan Gambir, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, dan Kelurahan Cikini.

Selain itu, Kelurahan Senen, Kelurahan Glodok, Kelurahan Gondangdia, Kelurahan Kebon Kacang, Kelurahan Kemayoran, Kelurahan Cipedak, Kelurahan Karet Semanggi, dan Kelurahan Kebayoran Lama Selatan.

Sebelumnya Anies mengubah istilah rumah sakit daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. Perubahan nama ini diiringi dengan penyeragaman seluruh logo rumah sakit umum se-Jakarta.

0 Komentar