Angin Segar! Peluang Honorer Diangkat jadi CPNS Tanpa Tes Tahun Ini – Andaikan rencana pengangkatan seluruh tenaga honorer tanpa tes di Indonesia benar-benar diterapkan, betapa senangnya seluruh pegawai di instansi pemerintahan yang saat ini masih digaji kurang layak.
Pada akhir tahun 2022 lalu, DPR RI tengah menggodok RUU ASN, yang mana regulasi tersebut sangat dinanti para Honorer termasuk kaitan yang mengatur pengangkatan honorer tanpa tes.
Informasi tersebut menjadi angin segar untuk tenaga honorer, apalagi mereka yang sudah mengabdi dalam kurun waktu yang sangat lama.
Baca Juga:Cara Membuat dan Bahan-bahan Tipe X Trondol Racing Viral, Lato-lato RungkadHijab Pengantin Syar’I Menutup Dada, Tampil Elegan Tapi Tidak Terlihat Aurat
Pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes merupakan syarat untuk menjadikan honorer sebagai CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
Merujuk dari regulasi tersebut, pengangkatan tenaga honorer usia tua dan masa kerja lama jadi prioritas.
Berbeda dengan formasi dokter, dimana masa kerja honorer dokter tidak jadi acuan.
Kelayakan tenaga honorer jadi tahapan pertama yang dilewati dalam seleksi nanti.
Jika berhasil lolos maka bisa langsung diangkat menjadi ASN dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka harus berusia di bawah 46 tahun dan siap untuk mengabdi di lokasi terpencil kurang lebih selama 5 tahun.
Syarat Pengangkatan Honorer sebagai ASN :
1. Tenaga honorer bekerja lebih dari 20 tahun lebih dan berusia maksimal 46 tahun
2. Tenaga honorer Usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 sampai 20 tahun
3. Tenaga honorer Usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja lima sampai sepuluh tahun
4. Tenaga honorer usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja antara 1 sampai 5 tahun.
5. Bersedia ditempatkan di lokasi tertentu berdasarkan peraturan KemenPAN-RB.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka penjajakan solusi mengenai masalah pegawai non-ASN.
Baca Juga:SMA SMK di NTT Masuk Sekolah dari Jam 5 Pagi? Siap-siap Jangan Sampai Kesiangan!Ide Jualan 1000an, Laris Manis dan Berpotensi Cuan Banyak!
Menurut Azwar, pegawai honorer atau non-ASN bisa diangkat semuanya dan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diberhentikan seluruhnya, atau diangkat berdasarkan prioritas.
“Jika alternatif kedua adalah memecat mereka secara total, ini akan mengganggu pelayanan publik yang masih membutuhkan tenaga non-ASN”, ujar Azwar Anas.
Oleh karena itu, MenPAN-RB berjanji untuk membuat rencana terbaik untuk alternatif ketiga, yaitu memprioritaskan pengangkatan honorer menjadi PNS.