Anggota Polres Jakarta Selatan Diperiksa Dalam Sidang Hendra Kurniawan Cs

Anggota Polres Jakarta Selatan Diperiksa Dalam Sidang Hendra Kurniawan Cs
Sebanyak 13 hadiri sidang Hendra Kurniawan cs terkait perintangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-bambang-
0 Komentar

Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Disway.id/PKL/Gani)

0 Komentar