Anak di Bawah Umur Digilir 3 Sekawan Setelah Hilang 4 Hari

Anak di Bawah Umur Digilir 3 Sekawan Setelah Hilang 4 Hari
Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur --sumeks.co
0 Komentar

PRABUMULIH, – Seorang anak berusia 14 tahun berinisial EP, mengaku telah disetubuhi 3 pemuda belasan tahun berinisal RF (16 tahun), RJP (17 tahun) dan AZA (18 tahun).

Kejadian berawal saat pelaku RJP mengajak korban melakukan hubungan intim pada hari Kamis 1 September 2022 jam 22.00 WIB.

Keesokan harinya, pelaku RF juga mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, setelah itu giliran AZA yang mengajak korban untuk melakukan hal serupa.

Baca Juga:Mantan Ketua Umum IPNU yang Jadi Menpan RB, Gantikan Almarhum Tjahjo KumoloIni yang Ditanyakan Polri ke Ferdy Sambo Cs Saat Gunakan Lie Detector

Trio cabul yang berusia belasan tahun merupakan warga Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih.

EP sebelumnya dicari orang tuanya karena belum pulang ke rumahnya selama empat hari.

Ketika pulang ke rumah, korban bercerita selama empat hari berada di rumah pelaku AZA bersama pelaku RJP dan RF.

Kemudian korban disetubuhi oleh ketiga pelaku tersebut. Mendengar pengakuan EP, orang tua korban bersama keluarganya langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut ke Polres Prabumulih.

Ketiga pelaku sudah menjalani pemeriksaan kemudian dilakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut.

“Ya, kita sudah mengamankan tiga pelaku persetubuhan anak,” terang Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman, Selasa 6 September 2022 sore.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju daster warna putih gambar mickey mouse, 1 BH warna merah dan 1 celana dalam warna ungu.

Baca Juga:Mau Nikah di Bandung? Coba Aplikasi Patepang, Anti Ribet dan Bebas Ngantri…Anies Baswedan Datangi KPK, Bawa Map Tipis, Tidak Dikawal dan Diperiksa Soal Kasus Ini…

AKP Firman menambahkan, ketiga pelaku tersebut saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang perubahan undang undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (RADARTASIK)/(MG12)

0 Komentar