Alhamdulillah, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga Maret 2022

Alhamdulillah, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga Maret 2022
Ilustrasi Kredit (Shutterstock)
0 Komentar

JAKARTA – Kabar baik datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, menurut Ketua OJK Wimboh Santoso, pihaknya akan memperpanjang program restrukturisasi kredit hingga Kuartal I-2022 atau hingga Maret tahun depan.

“Ada beberapa hal yang akan kami bicarakan dengan industri terlebih dahulu,” ungkap Wimboh dalam konferensi pers KSSK secara virtual, Jumat (6/8).

Wimboh juga menjelaskan bahwa hal itu akan dibahas bersama industri perbankan, terutama mengenai jangka waktu perpanjangan, waktu dimulai, hingga bagaimana industri mempunyai kekuatan untuk membuat penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).

Baca Juga:Insentif Pajak Rumah Tapak Dilanjut hingga Akhir 2021Pelonggaran Denda Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang hingga Akhir 2021

“Semua ini dalam perhitungan kami, namun pada prinsipnya akan kami perpanjang,” tegas Wimboh.

Ia mengungkap, tahun lalu pihaknya bersama perbankan juga melakukan hal yang sama saat hendak membuat peraturan lebih lanjut mengenai restrukturisasi kredit. Wimboh berharap pada tahun ini proses pembahasan aturan perpanjangan restrukturisasi kredit bisa dilakukan lebih cepat, sehingga bisa membantu pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Wimboh berkomitmen OJK akan terus mendorong dan memonitor akses masyarakat ke perbankan melalui kredit. Adapun intermediasi perbankan menunjukkan peningkatan dengan risiko kredit yang terjaga, tercermin dari kredit perbankan pada Juni 2021 naik Rp67,39 triliun dari bulan sebelumnya atau tumbuh 0,59 persen secara tahunan (yoy) atau 1,83 persen secara tahun kalender (ytd).

“Hal tersebut meneruskan tren perbaikan dalam triwulan terakhir, disertai tingkat suku bunga kredit dengan tren menurun 43 basis poin dibanding Maret 2021, sejalan dengan peningkatan kinerja ekonomi di triwulan II 2021,” pungkasnya. (git/fin)

0 Komentar