GARUT – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut Natsir Alwi mengatakan, pada tahun 2023 mendatang, di semua Kecamatan di Kabupaten Garut akan diberikan alat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru.
Tiap kecamatan nanti, akan diberikan satu alat perekaman dan satu alat pencetakan KTP yang menghabiskan anggaran sekitar 200 juta rupiah.
Natsir mengatakan, meskipun nantinya diberikan alat perekaman yang baru, alat perekaman yang lama masih bisa dipergunakan jika memungkinkan.
Baca Juga:Gubernur Jabar Tetapkan Kenaikan UMP 2023 SeginiBuruh Lakukan Aksi, Bocoran UMK Garut 2023 Segini Kemungkinannya
“Yang lama yang masih bisa dipakai, dipakai lagi. Jadi, masih bisa memperkuat lagi, jadi lebih banyak lagi,” kata Natsir Selasa 29 November 2022.
Dia mengatakan, jika alat tersebut tidak memungkinkan untuk dipakai. Maka, dari pihaknya akan menarik alat tersebut dari Kecamatan.
“Kalau misalnya rusak ditarik, kita perbaiki. Atau misalnya sudah tidak bisa tertolong kita serahkan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) jadi aset,” katanya.
Dia mengatakan, banyak alat-alat dari Kecamatan ini yang rusak lalu diperbaiki oleh pihaknya.
“Sekarang, karena kemungkinan apabila tidak diganti kemungkinan akan rusak. Dikhawatirkan nanti, di tahun 2023 alat – alat tersebut takut rontok (rusak),” katanya.
Lanjut Natsir, alat – alat yang ada baik di Kecamatan maupun di Disdukcapil ini sudah cukup tua, dari mulai diterapkannya e-KTP menggunakan alat tersebut.(cat)