Akselerasi Penyaluran Dana Desa Bantu Pengentasan Kemiskinan di Garut

Kawasan dekat Alun-alun Kabupaten Garut (tangkapan layar youtube Radar Garut)
Kawasan dekat Alun-alun Kabupaten Garut (tangkapan layar youtube Radar Garut)
0 Komentar

Pembahasan

Untuk mengukur kemiskinan, salah satu sumber data yang ada adalah BPS. BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Di sisi lain, Dana Desa adalah merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.

Dana Desa muncul sebagai amanat dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Pembangunan Desa yang salah satunya dibiayai dengan Dana Desa mempunyai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa menyebutkan bahwa prioritas pembangunan dana desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan. Dana Desa dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitas geografis. Dana Desa ini mulai dialokasikan pada tahun 2015. 

Kajian ini dilakukan secara kuantitatif, dengan sumber data dari BPS dan Kemenkeu. Namun karena keterbatasan data, misalnya Tingkat Kemiskinan yang tersaji secara resmi adalah pada Tingkat Kabupaten, maka kajian ini hanya menguji hubungan antara Dana Desa dengan Tingkat Kemiskian di Garut. Pengujian ini tidak dilakukan linear antar tahun, hal ini dilakukan dengan asumsi bahwa dampak Dana Desa pada suatu tahun baru dapat diukur hasilnya (Tingkat Kemiskinan) pada periode tahun berikutnya. Data Dana Desa yang digunakakan adalah Jumlah Penyaluran Dana Desa di Garut periode 2015-2022. Sedangkan Tingkat Kemiskinan, digunakan data periode 2016-2023.

Baca Juga:Manjakan Pecinta Otomotif, bank bjb Partisipasi Kembali dalam Gelaran BBQ Ride

Pada grafik di atas, terlihat tren peningkatan realisasi Dana Desa setiap tahun, mulai tahun 2015 sampai dengan 2022. Namun untuk Tingkat Kemiskinan menunjukkan terjadinya perubahan tren selama periode 2016-2023. Tingkat Kemiskinan tahun 2016 sampai dengan 2019 mengalami penurunan, namun di periode 2020 dan 2021 menunjukkan tren meningkat. Selanjutnya di periode 2022-2023 tren-nya kembali menurun.`Fenomena tersebut diindikasikan merupakan pengaruh dari efek pandemi COVID-19, di mana seperti kita ketahui bersama bahwa dampaknya sangat luar biasa terhadap perekonomian global. Akibat anjloknya perekonomian, salah satu dampaknya adalah meningkatnya tingkat kemiskinan di seluruh dunia yang secara langsung dirasakan oleh mayarakat desa.

0 Komentar