Akibat Kasus Pemaksaan Jilbab ke Siswi, Kepala Sekolah dan 3 Guru Dibebastugaskan!

Akibat Kasus Pemaksaan Jilbab ke Siswi, Kepala Sekolah dan 3 Guru Dibebastugaskan!
Ilustrasi/ Siswi berjilbab (getty Image) --
0 Komentar

YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X bertindak tegas terhadap kasus pemaksaan jilbab yang dilakukan oleh guru terhadap salah satu siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

Kepala sekolah dan tiga guru yang terlibat dalan kasus itu, dibebas tugaskan.

“Kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya tidak boleh mengajar sambil nanti ada kepastian,” ujar Sultan HB X di Kepatihan, Yogyakarta, dikutip Antara Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga:Sekda Jabar Minta Optimalkan Peran Kecamatan di Era DisrupsiRidwan Kamil Bekali Ribuan Siswa dengan Wawasan Kebangsaan

Menurut Gubernur DIY, sanksi yang dijatuhkan itu berlaku sampai ada rekomendasi dari tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus di SMAN 1 Banguntapan tersebut.

“Saya menunggu rekomendasi tim ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari peraturan Menteri Pendidikan,” kata Sultan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wadaya mengatakan, keputusan bebas tugas terhadap Kepala Sekolah dan 3 guru itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

PP itu mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi,” ujar dia.

Kepada siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab, kata dia, diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan atau akan ditempatkan di sekolah yang lain.

Kebijakan itu, menurut Didik, tetap mempertimbangkan masukan dari orang tua dan psikolog pendamping dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Yogyakarta.

Baca Juga:Didukung BRI, Usaha Dawet Kemayu Bangkit Dari Keterpurukan91.770 Balita di Garut Belum Imunisasi, Anggota DPRD Imbau Semua Pihak Bersinergi Mendukung BIAN

“Untuk sementara jika belum memungkinkan siswa tersebut mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah diharapkan dapat memfasilitasi dengan pembelajaran daring,” ujarnya.

Sementara itu, dalam rangka memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru dan menekan intoleransi di sekolah maka, kata Didik, Disdikpora DIY bekerja sama dengan Bandiklat DIY bakal memberikan pelatihan tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.(FIN)/(MG2)

0 Komentar