Akademisi : Permasalahan BPNT Harus Disikapi Serius Oleh Pemkab Ciamis

Akademisi : Permasalahan BPNT Harus Disikapi Serius Oleh Pemkab Ciamis
0 Komentar

 

CIAMIS – Akademisi Hendra Sukarman dari Fakultas Hukum Universitas Galuh ikut mengomentari perihal masalah BPNT di Kabupaten Ciamis. Terutama di Kecamatan Lakbok yang ramai karena permasalahan saldo KPM hilang dan belanja hingga ke Kabupaten Cilacap.

Menurut Hendra, permasalahan BPNT selalu saja ada di Cimis. Mulai dari kualitas barang yang tidak sesuai kepada KPM ataupun permasalahan yang baru terjadi mengenai eksodus pembelanjaan keluar daerah di kecamatan Lakbok.

“Mengenai Permasalahan ini harus disikapi secara serius oleh pemerintah daerah sebagai lembaga pengawas program sembako Non – Tunai sembako , terutama kenapa selalu terjadi permasalahan mengenai Program BPNT,” ujarnya Senin (06/09/2021).

Baca Juga:Kasus Covid-19 Terus Menurun, Pemerintah Peringatkan Masyarakat Untuk Tetap WaspadaRidwan Kamil Sapa Atlet Paralympics via Konferensi Video

Lanjut dia, dalam program BPNT sebetulyna KPM dilindungi dengan UU Perlindungan Konsumen dimana kegiatan program sembako tidak terlepas dengan kegiatan transaksi jual beli antara E – warung bersama KPM. Yang mana harus digaris bawahi bahwa KPM sebagai Konsumen yang berhak menerima manfaat yang bersifat tidak merugikan.

” Berkaca kepada permasalahan yang terjadi di kecamatan Lakbok, dalam rapat ketua DPRD menghadirkan beras yang di jual oleh E – warung kepada KPM yang kualitasnya sangat beda jauh dengan kualitas harga di pasaran. Maka dari itu KPM yang bersifat sebagai Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya, “ujarnya.

Selain itu menurutnya, permasalahan yang di kecamatan Lakbok harus di kaji lebih dalam terutama apakah ada sebuah Perilaku diskriminatif terhadap konsumen sehingga para KPM bersedia untuk menerima barang yang tidak sesuai dengan Kualitas di pasaran.

” Kalaupun ada sebuah unsur Diskriminatif maka di situ ada bentuk pelanggaran atas hak konsumen yang seharusnya Pelayanan yang diberikan oleh produsen yaitu E – warung tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya. Juga apakah ada unsur diskriminatif pihak lain kepada E Warung sehingga mereka berani memberikan barang dengan kualitas kurang baik kepada KPM. Maka Permasalah ini harus dikaji bersama dikarenakan permasalahan seperti ini selalu saja terjadi, “katanya.

Hendra mengaku tak heran ketika di kecamatan Lakbok terjadi perilaku KPM berbelanja keluar daerah ( Eksodus ) . Dengan alasan masyarakat bahwa di daerahnya tidak mendapatkan hak – hak konsumen dari mulai mendapatkan kualitasnya yang Layak maupun hak dalam memilih barang.

0 Komentar