Ahok Tanggapi Perubahan Pergub Penggusuran Oleh Mendagri: Bukan Soal Memihak Ke Kaya Atau Ke Miskin

Ahok Tanggapi Perubahan Pergub Penggusuran Oleh Mendagri: Bukan Soal Memihak Ke Kaya Atau Ke Miskin
Basuki Thahja Purnama-tangkapan layat Youtube @GerindraTV-
0 Komentar

“Jadi bukan berarti bela miskin atau bela kaya atau hukum yang miskin, itu bukan. Kita berbicara administrasi,” lanjut Ahok.

Diketahui Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan segera merubah dan mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Pemprov DKI dikatakan Heru, akan melakukan pembahasan soal permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan pencabutan Pergub Penggusuran yang banyak membiuat rakyat kecil sengsara.

Baca Juga:Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Net89 Namun Belum Ditahan, Bareskrim Polri Angkat BicaraReza Paten Jadi Tersangka Kasus Net89 Namun Belum Ditahan, Bareskrim Polri Angkat Bicara

“Nanti saya tanya Biro Hukum ya. Nanti kita lihat, saya tanya dulu Biro Hukum. Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum,” ujar Heru.

Heru katakan pihaknya dari Pemprov DKI akan kembali melakukan kajian terkait Pergub Penggusuran dan mengevaluasi aturan permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok tersebut.

“Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya, ya,” tambahnya.

Sebagai informasi, Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran Era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Pemprov DKI.

Kemendagri meminta DKI terlebih dahulu mengeluarkan pergub baru agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Diketahui juga Permohonan pencabutan Pergub penggusuran era Ahok itu sebelumnya diajukan oleh Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI. Pada Agustus lalu.

Anies mengatakan Pemprov tengah menyiapkan pergub untuk mencabut pencabutan pergub lama dan masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Barulah setelah itu nomor pergub diterbitkan.

Baca Juga:PTMSI Garut Kecewa dengan Panitia Porprov di Ciamis, Cabor Tenis Meja Belum Dimulai Karena IniPengakuan Ismail Bolong Bakar Lagi Isu Perang Bintang Polri, Rocky Gerung: Ada Agenda Strategis

“Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan,” tukasnya.(Disway.id/PKL/Gani)

0 Komentar