Ade: PPDB Sudah Ditangani BOS, Jangan Ada Lagi Pungutan

Ade: PPDB Sudah Ditangani BOS, Jangan Ada Lagi Pungutan
0 Komentar

Penulis : Rizki Aldi Saputra|Editor : Feri Citra Burama

RadarPriangan.com, CIAMIS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebetulnya sudah ditanggung melalui dana BOS. Karena itu hendaknya tidak ada lagi sekolah yang melakukan pengutan untuk biaya PPDB.

Apalagi saa ini masyarakat dihadapkan pada pandemi covid-19. Dimana ekonomi masyarakat cukup tertekan sehingga mestinya tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat khususnya dalam PPDB.

Koordinator Aliansi Gerakan Moral Pendidikan (AGMP) Kabupaten Ciamis, Ade Apip Pudin, menilai pungutan PPDB merupakan pungli (pungutan liar).

Baca Juga:BPPD Ciamis Jalin Kerja Sama dengan Dekranasda untuk Mendongkrak Ekonomi dan PariwisataPraktisi dan Ahli Kenalkan Pendidikan Berbasis STEAM di Ciamis

“Bila memang ada sekolah negeri yang melakukan pungutan biaya terkait PPDB, itu semua sudah termasuk pada pungutan liar,” katanya (13/8/2020).

Hal ini ditegaskan Ade karena adanya informasi tentang pungutan terhadap PPDB yang terjadi di lingkungan sekolah di bawah Kemenag Ciamis.

Menurut Ade, penunjang pendidikan di lingkungan sekolah harus dibahas oleh komite beserta jajaranya. Dia berharap tidak ada lagi beban kepada orang tua siswa untuk melakukan pembayaran apalagi di saat pandemi seperti sekarang.

Termasuk beban seperti pembelian LKS dan fasilitas lain di lingkugan pendidikan diharapkan tidak ada lagi. Terutama yang sudah dicover melalui dana BOS.

“Jangan sampai dunia pendidikan di Ciamis dicitrai dengan hal-hal yang membuat orang tua siswa menjadi kebelinger akan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” katanya.

Sementara itu kasi Madrasah Asep Lukman Hakim menyampaikan, adanya informasi dugaan pungutan di salah satu Madrasah Aliyah Negeri di Rancah merupakan hasil rapat antara komite dengan masyarakat.

” Pungutan tersebut bervariatif karena menyusuaikan dengan kebutuhan, uangnya pun langsung masuk ke bank,” ujarnya.

Baca Juga:Pilkades Serentak Ciamis Ditunda oleh KemendagriDua Lembaga Sepakati Akselerasi Ekonomi

Menurut Asep, pungutan itu dilakukan untuk memenuhi kekurangan dari dana BOS sehingga pihak sekolah melakukan pungutan dari hasil koordinasi atau musawarah.

“Bilamana memang dengan adanya penarikan tersebut kita akan revisi kembali dan akan musyawarah dengan pihak-pihak tertentu,” katanya.

Pihaknya juga akan memberikan teguran kepada sekolah jika memang pungutan itu di luar aturan. ” Kita akan beri sanksi keras berupa surat teguran ataupun penurunan jabatan,” jelasnya.

Sementara itu Asep, seorang kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri mengaku tidak tahu menahu soal draf yang dikabarkan membebani orang tua di sekolahnya. Adapun soal penjualan LKS dia juga sudah melarang para guru untuk menjual LKS kepada siswa.

0 Komentar