5 Instruksi Jaksa Agung Terkait PPKM Darurat

5 Instruksi Jaksa Agung Terkait PPKM Darurat
0 Komentar

RADAR GARUT, JAKARTA – Pemerintah Pusat telah menggelar rapat koordinasi membahas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rencananya PPKM Darurat akan diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3 juli 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan terkait rencana PPKM Darurat, Jaksa Agung Burhanuddin sangat mendukung rencana penerapannya. Sebagai bentuk dukungan Jaksa Agung juga telah memberikan beberapa arahan terhadap seluruh jajarannya.

“Jajaran Kejaksaan diperintahkan untuk berperan aktif dan mengambil inisiatif memastikan pelaksanaan PPKM Darurat,” ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/6).

Baca Juga:Kebijakan Penciptaan Lapangan Kerja di Indonesia Akan Fokus Kepada 3 StrategiDesa Sukajadi Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Dijelaskan Leonard, Jaksa Agung Burhanuddin telah memberikan lima instruksi kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. Jajaran kejaksaan tersebut diwajibkan turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran COVID-19 yang cukup tinggi.

Adapun lima instruksi terbut yaitu:

1.Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat;

2.Menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan;

3.Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya;

4.Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan COVID-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud ;

5. Menyelenggarakan Program Vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing masing, dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk.(lan/gw/fin)

0 Komentar