37 Juta UMKM Dikelola Perempuan, Airlangga: Peran Mereka Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata

37 Juta UMKM Dikelola Perempuan, Airlangga: Peran Mereka Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata
0 Komentar

Digitalisasi merupakan sesuatu yang perlu didorong terutama di tengah berbagai tantangan akibat pandemi Covid-19, yang menyebabkan terjadinya perubahan perilaku yang sering disebut “fenomena ekonomi minim pertemuan tatap muka” atau “Less Contact Economy” dimana teknologi digital berperan sentral untuk menunjang aktivitas masyarakat dan menghubungkan interaksi antar-manusia.

Menko Airlangga menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Mandalika, NTB. Terdapat salah satu pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan ringan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja yang dapat meningkatkan omzet usahanya dengan memanfaatkan digitalisasi.

“Dengan mengikuti Kartu Prakerja yang bersangkutan belajar mengikuti promosi, perbaikan packaging, bagaimana memotret dan memasukkan ke dalam e-commerce, dan alhamdullilah omzetnya naik jadi 30 juta per bulan,” ujar Menko Airlangga.

Baca Juga:Airlangga: Investasi dan Surplus Neraca Perdagangan Sepanjang Triwulan II MeningkatRumah Enjang di Desa Sukalilah Sudah Lapuk, Nyaris Runtuh

Selain pentingnya transformasi digital, saat ini gaya hidup halal juga mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional.

Data dari The State of the Global Islamic Economy Report 2019/2020 melaporkan besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat muslim di dunia mencapai USD 2,2 triliun pada 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai USD 3,2 triliun pada 2024, dengan angka kumulatif pertumbuhan mencapai 6,2% per tahun.

Tingginya angka tersebut sangat dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah penduduk muslim di dunia yang mencapai 1,8 miliar penduduk, dan diprediksi akan mencapai 27,5% dari total penduduk dunia pada tahun 2030.

UMKM di Indonesia perlu turut andil dalam membaca peluang tersebut, salah satunya dengan memanfaatkan kebijakan dan program kemudahan sertifikasi halal bagi UMKM.

Pemerintah juga telah memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMK sebagaimana diamanatkan pada UU Cipta Kerja dan PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dimana sertifikasi JPH bagi UMK dapat dilakukan dengan pernyataan pelaku UMK (self-declare) didasari standar halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Rangkaian acara Forum Khadijah diisi dengan Grand Launching Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI), pembacaan deklarasi yang dibacakan oleh Ketua Umum PPUMI Pusat Munifah Syahwani yang berisi concern kepada ekonomi umat, ekonomi rakyat dan khususnya ekonomi perempuan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam rangka akselerasi sejuta sertifikasi halal gratis bagi UMKM yang dilakukan antara PPUMI, Telkomsel, Bursa Efek Indonesia, dan BPJPH.

0 Komentar