Program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan ini, menurut Sandi, menjadi salah satu strategi menurunkan risiko sosial dan ekonomi masyarakat, sekaligus menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Garut.
“Harapannya, perlindungan ini bisa mencegah angka kemiskinan bertambah. Jika terjadi risiko sosial atau ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan, negara hadir memberikan santunan,” terangnya.
Ia menambahkan, Pemkab Garut saat ini fokus terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 mengenai penanganan kemiskinan ekstrem. (Rizka)
