Puluhan Ribu Rumah di Garut Rusak, Tahun 2026 Hanya akan Perbaiki 90 Rumah

Dok Radar Garut
Rutilahu
0 Komentar

GARUT — Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu) di Kabupaten Garut mengalami sejumlah perubahan pada 2025–2026, baik dari sisi jumlah penerima maupun mekanisme penyalurannya. Data sementara menunjukkan jumlah rutilahu di Garut mencapai 23 ribu unit, namun kemampuan bantuan masih sangat terbatas.

Kepala Bidang Perumahan pada Disperkim Garut, Nadia, menjelaskan bahwa alokasi bantuan tahun 2025 pada anggaran murni berjumlah 120 unit, dan dalam anggaran perubahan turun menjadi 116 unit. Sementara itu, pada tahun 2026 jumlah penerima kembali mengalami penurunan menjadi 90 unit akibat berkurangnya Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Ada penurunan karena TKD berkurang. Tahun 2026 kita hanya bisa membantu sekitar 90 unit,” kata Nadia, Kamis (27/11).

Baca Juga:Ketua DPRD Garut Soroti Ketidaktepatan DTSENJelang Libur Natal dan Tahun Baru Strategi Pengamanan Lalu Lintas Dimatangkan

Nadia menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan rutilahu juga mengalami perubahan. Jika pada anggaran murni dana ditransfer langsung ke rekening penerima, pada anggaran perubahan sistemnya bergeser menjadi bantuan berbentuk barang.

Dana kini masuk ke rekening Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang kemudian bertugas membelanjakan material dan membangun rumah melalui skema swakelola tipe 4.

“Uangnya masuk ke rekening LPM, lalu LPM yang membelanjakan dan membangun. Bukan pihak ketiga, melainkan swakelola oleh pokmas atau LPM setempat,” jelasnya.

Saat ini pekerjaan rutilahu dari anggaran perubahan sudah berjalan sekitar 30 persen, sementara pencairan anggarannya hampir 50 persen.

Meski jumlah unit berkurang, besaran bantuan rutilahu tetap Rp15 juta per penerima untuk tahun 2025 dan 2026. Hanya pada tahun 2024 terdapat variasi nilai bantuan, beberapa penerima mendapat Rp10 juta.

“Nominalnya tetap Rp15 juta. Hanya jumlah penerimanya saja yang berkurang,” ujar Nadia.

Untuk 2026, Disperkim berencana menyebarkan bantuan secara merata ke seluruh 42 kecamatan di Kabupaten Garut. Namun karena keterbatasan kuota, tidak semua desa bisa langsung mendapat bantuan pada tahun yang sama.

Baca Juga:Persigar Dibubarkan Setelah Dinyatakan Lolos Putaran Nasional Liga 4Bupati Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat Kaitan Nasib 2.000 Guru di Garut yang Belum Jelas

Ada empat kriteria utama rumah yang berhak menerima bantuan rutilahu, yaitu ketersediaan ruangan layak, aspek sanitasi, keselamatan bangunan, dan ketersediaan air bersih.

Namun Nadia menyoroti bahwa pendataan di tingkat desa masih belum berjalan optimal. Padahal, data awal seharusnya berasal dari RT/RW, kemudian dilanjutkan ke desa untuk diteruskan kepada kabupaten.

0 Komentar