GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya telah melantik 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, di balik capaian tersebut masih terdapat sekitar 2.000 guru yang hingga kini belum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya dapat mengajukan data guru yang tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Dapodik adalah salah satu mekanisme pengakuan negara terhadap tugas yang dilakukan seseorang. Jadi kami hanya mengajukan berdasarkan data itu,” ujarnya.
Baca Juga:Ratusan Desa di Garut Kembangkan Ayam Petelur, Diskanak Mengaku Hanya Bisa Beri PendampinganTanah Bergeser di Caringin, 1 Rumah Ambruk Beberapa Lainnya Terancam
Syakur menegaskan bahwa permasalahan terkait sekitar 2.000 guru tersebut sudah dilaporkan dan diajukan kepada pemerintah pusat. Saat ini, Pemkab Garut masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat. Ini sudah disampaikan, dan kami masih menunggu keputusan mereka,” lanjutnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa penyelesaian status tenaga honorer, termasuk penetapan PPPK paruh waktu, harus rampung sebelum akhir tahun 2025. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Penetapan PPPK bukan kewenangan daerah. Kami hanya mengajukan nama-nama yang membutuhkan penanganan khusus. Keputusan final tetap ada di pemerintah pusat,” tegas Syakur.
Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan kebijakan yang jelas agar nasib para guru yang belum terakomodasi dapat segera terselesaikan. (Rizka)
