PT AIL Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Alun-Alun Cisurupan

istimewa
AUDIENSI. PT AIL Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Alun-Alun Cisurupan
0 Komentar

GARUT — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Garut menggelar audiensi bersama PT AIL, pemerintah kecamatan, kepala desa, dan perwakilan masyarakat dari tiga desa di kantor PT AIL Cisurupan, Senin (24/11). Audiensi tersebut membahas kerusakan Alun-Alun Cisurupan, tata kelola perusahaan, serta tanggung jawab sosial PT AIL yang dinilai belum dijalankan secara optimal.

Ketua PC PMII Garut, Adrian Hidayat mengatakan bahwa audiensi tersebut menyoroti rusaknya Alun-Alun Cisurupan setelah digunakan sebagai area parkir bus pariwisata pada 15 November lalu.

“Bus-bus yang merupakan kendaraan pengunjung PT AIL, dan penggunaan alun-alun sebagai lokasi parkir dilakukan tanpa mitigasi, tanpa koordinasi yang memadai, serta tanpa mempertimbangkan dampak terhadap fasilitas publik. Akibatnya, rumput lapangan rusak berat, tanah ambles, permukaan lapangan tidak rata, dan aktivitas masyarakat yang biasa memanfaatkan alun-alun terpaksa terhenti,” kata Adrian.

Baca Juga:PPTS Khawatir Terpinggirkan, Jika Kopdes MP Ikut Jual Pupuk SubsidiUPT Pemasyarakatan Garut Raya Gelar Aksi Sosial di Hari Bhakti Kemenimipas ke-1

Adrian menilai kerusakan tersebut bukanlah insiden biasa, melainkan bagian dari pola relasi perusahaan yang sejak lama dinilai tidak memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar. Menurutnya, ruang publik telah diperlakukan seolah-olah menjadi fasilitas pribadi perusahaan tanpa proses izin yang benar, sementara masyarakat lokal, terutama warga Sirnajaya, nyaris tidak merasakan manfaat dari keberadaan PT AIL, baik dalam hal peluang kerja maupun dukungan ekonomi.

“Kerusakan Alun-Alun akibat parkir bus pariwisata adalah bentuk kelalaian mendasar. Ini bukan sekadar soal rumput rusak, tetapi cara perusahaan memperlakukan ruang publik. Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Adrian.

Ia menyebut bahwa dalam audiensi, PT AIL bersama pemerintah desa dan kecamatan sepakat bertanggung jawab penuh atas kerusakan alun-alun dan harus segera melakukan perbaikan yang ditargetkan selesai dalam dua minggu. “Kami menekankan bahwa proses perbaikan harus menyeluruh, transparan, dan dipantau oleh seluruh pemangku kepentingan agar tidak berhenti sebagai janji belaka,” sebutnya.

Selain itu, menurunya, seluruh pihak diwajibkan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Garut untuk memastikan kejelasan status aset Alun-Alun Cisurupan. Ketidakjelasan status aset yang terjadi selama ini dianggap menjadi celah penyalahgunaan oleh pihak luar.

0 Komentar