Pengedar Sabu Ditangkap Lagi di Wanaraja, Jaringan Narkobanya Dikendalikan DPO

istimewa
Barang bukti narkoba
0 Komentar

GARUT — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Wanaraja. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial RKA (28) ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Selasa (11/11) sekitar pukul 18.55 WIB di rumahnya, di Desa Cinunuk. “Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lokasi tersebut,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 21 paket sabu siap edar, 7 pack plastik klip bening, lakban, sedotan, dan perlengkapan pengemasan lainnya, sebuah ponsel Vivo warna hitam, dan bukti percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp dan Zangi.

Baca Juga:Dekatkan Polisi dengan Warga, Polsek Caringin Gelar Patroli Kolaboratif “Park Walk and Talk”PNM Genjot Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Tingkatkan Layanan Ultra Mikro di Garut

“Barang bukti langsung diamankan bersama pelaku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, dijelaskan Usep, mengungkap bahwa RKA merupakan kurir sekaligus pengemas sabu yang bekerja di bawah kendali seorang pengedar berinisial B, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mengaku telah lima kali melakukan aktivitas pengambilan, pembungkusan, hingga penyimpanan sabu sejak September 2025, dan mendapatkan upah sebesar Rp400.000 per transaksi. Ia juga mengaku sesekali menggunakan sabu sebagai imbalan tambahan,” jelasnya.

Usep menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengejar pelaku utama yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya yang sampai sekarang masih dalam pencarian,” tegasnya.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RKA sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Garut dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya sekaligus mendukung program Nusantara Cooling System 2025, yang menekankan stabilitas keamanan dan upaya pencegahan kejahatan berbasis narkotika,” pungkasnya. (*)

0 Komentar