JAKARTA-Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono dalam rapat mengkaji Undang-undang Penyiaran guna solusi bagi pelaku siaran konvensional di era digitial.
Undang-undang tersebut bertujuan memecah masalah yang terjadi pada media konvensional guna menyamai perkembangan teknologi serta mengitkuti perkembangan zaman.
“Agar undang-undang ini bisa menjadi solusi akan permasalahan dan perkembanagan dunia penyiaran, karena penyiaran itu berkembang terus seiring perkembangan teknologi, perkembangan zaman, perkembangan trend,” katanya.
Baca Juga:7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA yang Terbukti Membayar 2025, Nomor 3 Sering Diabaikan Padahal Cuan Besar!7 Langkah Jitu Menjual Koin Rp500 Bunga Melati ke Kolektor, Nomor 3 Bikin Harganya Meroket!
Wakil Ketua Komisi I DPR RI menambahkan bahwa imigrasi media konvensional ke media baru harus ada persiapan secara infrastruktur, sumber daya dan budaya. Karena proses imigrasi ini harus di persiapkan, bukan sekedar perpindahan saja.
“Apakah mereka secara infrastruktur siap secara sumber daya siap dan juga secara budaya apakah mereka siap,” ujar, Sukamta.
Kemudian, pada kondisi saat ini perubahan media ke digital merupakan tantangan bagi media konvensional. Adanya multi flatform pada saat ini membuat iklan bergerser dari media konvensional ke media baru.
“Multiplatform yang ada seperti youtube dan facebook, selama ini iklan itu ada di televisi di radio, sekarang begeser,” pungkas, Syahrul Aidu Maazat Anggota Komisi I DPR RI.(Amar Maruf/mg1)