MAKKAH — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited resmi memulai penyaluran kompensasi uang tunai kepada sekitar 20 ribu jemaah yang sempat tidak menerima jatah makan lengkap selama puncak ibadah haji.
Tahap perdana pencairan dilakukan di Hotel 614, kawasan Misfalah, Makkah. Besaran ganti rugi dihitung berdasarkan hidangan yang tidak tersaji: SAR 10 untuk sarapan, SAR 15 untuk makan siang, dan SAR 15 untuk makan malam. Sebagai ilustrasi, jemaah di Hotel 614 menerima pembayaran satu kali makan malam yang absen pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025).
“Kami menyesalkan ketidaknyamanan ini. Hak konsumsi jemaah harus kami penuhi sepenuhnya. Penyaluran dimulai di sini, kemudian berlanjut ke hotel lain. Jemaah yang sudah jadwal pulang kami kirimi dana langsung ke rekening,” kata Direktur BPKH Limited, Iman Nikmatullah, Jumat (13/6).
Baca Juga:Layanan Konsumsi Terkendala, BPKH Limited Minta Maaf dan Siapkan Kompensasi untuk Jemaah HajiMuchamad Ismail Resmi Gantikan Fahmi Rezatya Suratman
Sehari sesudah gangguan layanan, BPKH Limited mendistribusikan paket makanan siap santap dan menaikkan kapasitas dapur pada 14–15 Zulhijah. Lembaga tersebut juga menegaskan akan menindak mitra katering yang dianggap lalai.
“Ada dua sampai empat penyedia katering yang akan kami bawa ke ranah hukum serta masuk daftar hitam, karena mendadak menyatakan tidak sanggup memenuhi pesanan pada pagi 14 Zulhijah,” ujar Iman.
BPKH Limited menyiapkan dana kompensasi di kisaran SAR 900 ribu – SAR 1,5 juta (sekitar Rp 6,4 miliar). Selain mencairkan hak jemaah, badan ini tengah mengumpulkan bukti untuk proses hukum terhadap mitra yang wanprestasi, agar kejadian serupa tidak terulang pada musim haji berikutnya.
BPKH Limited pun menegaskan komitmen menjaga mutu layanan, baik konsumsi maupun fasilitas pendukung selama rangkaian ibadah haji, demi kenyamanan dan kekhusyukan seluruh jemaah. (*)