JAKARTA — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas menyampaikan pandangannya terkait wacana perubahan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menegaskan bahwa mekanisme pemisahan antara pengelola keuangan dan pelaksana teknis ibadah haji sudah berjalan cukup baik dan seharusnya dipertahankan.
“Menurut saya, lebih baik tetap seperti sekarang, di mana pengelolaan dana dilakukan secara terpisah dari penyelenggaraan hajinya. Yang penting, kemandirian BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) benar-benar dijaga,” ujarnya di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (4/6).
Anwar menilai bahwa hasil dari investasi dana haji yang dilakukan BPKH sejauh ini berperan besar dalam membantu pembiayaan keberangkatan jamaah. Namun, ia mengingatkan agar penggunaan dana tidak menyentuh dana pokok, karena hal itu bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga:Dirjenpas Tinjau Langsung Petugas Lapas Nabire yang Jadi Korban PenyeranganRutan Garut Deklarasikan Komitmen Bersama Bebas Narkoba dan Handphone Ilegal dalam Apel
“Pokoknya jangan sampai dana pokok digunakan untuk menutup subsidi. Itu tidak boleh menurut aturan yang ada. Hanya hasil pengelolaan yang seharusnya dimanfaatkan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa keberadaan BPKH sebagai lembaga yang berdiri sendiri justru memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana haji. Menurutnya, lembaga ini harus difokuskan untuk bekerja secara profesional dan tidak tercampur dengan urusan teknis penyelenggaraan ibadah.
“Saya melihat model seperti ini sudah tepat. Jadi saya mendukung penuh agar pengelolaan keuangan haji tetap berada di tangan BPKH sebagai entitas tersendiri,” lanjut Anwar.
Meski demikian, ia tak menutup mata terhadap kemungkinan adanya kekurangan dalam sistem yang sekarang berlaku. Evaluasi menurutnya tetap diperlukan demi penyempurnaan.
“Apakah semuanya sudah ideal? Itu masih perlu ditelaah lebih lanjut,” tutupnya. (*)