Ia menambahkan, pasca diberhentikan TY terbukti mengakses data internal BAZNAS secara ilegal dan menyebarkannya kepada pihak luar dengan cara yang dimanipulasi. Akses ini terjadi setelah TY tidak lagi berstatus sebagai amil BAZNAS.
“Inilah letak pelanggaran hukumnya. Ada mens rea, niat jahat, karena data yang dia sebarkan sudah dimanipulasi, dipotong, bahkan diubah redaksinya untuk menciptakan kesan seolah ada korupsi,” lanjut Faisal.
BAZNAS Jabar telah menyerahkan seluruh bukti ke Polda Jawa Barat dan melaporkan TY secara resmi. Dan Achmad Faisal juga menyayangkan banyak pihak, termasuk tokoh publik dan lembaga besar yang ikut menyebarkan informasi sesat tanpa klarifikasi atau penelaahan fakta yang akurat.
Baca Juga:Baznas Jabar Tegaskan PHK TY akibat Indisipliner, Bukan karena Tuduhan KorupsiUPT Pemasyarakatan se-Garut Raya Gelar Upacara Bersama, Peringati Hari Lahir Pancasila
“Ini adalah cermin buruk literasi publik. Banyak yang langsung percaya dan menyebarkan hoaks tanpa memahami duduk persoalan,” katanya.
Faisal menegaskan bahwa BAZNAS Jabar akan tunduk pada proses hukum yang berlaku dan tidak akan menggunakan tekanan publik atau kekuatan massa.
“Silakan proses hukum dijalankan. Kami siap bertanggung jawab jika benar ada pelanggaran. Tapi tuduhan sepihak tanpa bukti yang valid itu tidak bisa dibenarkan. Kami tetap akan fokus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mustahiq sesuai aturan. Di belakang kami ada jutaan penerima manfaat yang harus kami layani,” pungkasnya. (*)