Baznas Jabar Tegaskan PHK TY akibat Indisipliner, Bukan karena Tuduhan Korupsi

Istimewa
Wakil Ketua IV BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal
0 Komentar

BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pemberhentian TY, salah satu mantan pegawainya, tidak berkaitan dengan tuduhan penyelewengan dana zakat yang belakangan ramai disuarakan. Pemberhentian TY murni dilakukan karena alasan indisipliner dan ketidakprofesionalan dalam bekerja.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal menanggapi polemik yang berkembang di publik. Ia menekankan bahwa tuduhan yang dilontarkan TY baru muncul setelah ia resmi diberhentikan pada 20 Januari 2023.

“TY diberhentikan karena masalah kedisiplinan dan sikap kerja yang bermasalah. Tuduhan-tuduhan yang disampaikannya baru muncul setelah ia menerima surat pemberhentian. Kami menduga ini dilatarbelakangi oleh rasa tidak terima atas keputusan tersebut,” ujar Achmad Faisal press conference yang dilakukan secara hybrid, Senin (2/6).

Baca Juga:UPT Pemasyarakatan se-Garut Raya Gelar Upacara Bersama, Peringati Hari Lahir PancasilaDirjenpas Pimpin Panen Raya di Lapas Subang, Hasilkan 12 Ton Padi

Menurutnya, TY bergabung di BAZNAS Jawa Barat sejak 2019 sebagai Kepala Pelaksana setelah mengikuti program pelatihan dari BAZNAS RI. Namun belum lama menjabat, ia sudah mendapatkan petisi penolakan dari para amil karena gaya kepemimpinannya yang arogan, kasar, dan sering melewati batas kewenangan. Petisi tersebut diterbitkan pada 17 Mei 2019.

Setelah petisi tersebut, posisi TY terus mengalami pergeseran. Ia dipindahkan dari Kepala Pelaksana ke Divisi Penghimpunan, lalu ke Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan, dan di era kepemimpinan baru pun sempat menjadi Kepala SKAI serta Staf Ahli Ketua. Namun, catatan kedisiplinan TY terus memburuk.

“TY tercatat dua kali mendapatkan Surat Peringatan Tingkat II (SP2), yaitu pada 24 Mei 2021 dan 19 Juli 2022. Ia juga sering mangkir tanpa keterangan, menolak tugas dari pimpinan, serta memengaruhi amil lain untuk melawan kebijakan lembaga,” ungkap Achmad Faisal.

Yang paling disorot, kata Faisal, adalah dugaan konflik kepentingan ketika TY menggunakan dana zakat untuk membiayai pendidikan S-2 sebesar Rp31 juta, yang ditransfer ke rekening pribadinya. Meski TY mengklaim dana itu untuk peningkatan kapasitas, mekanismenya tidak sesuai prosedur.

Faisal juga menjelaskan bahwa upaya pembinaan telah dilakukan berkali-kali, termasuk melalui dialog, rotasi jabatan, bahkan pendekatan spiritual dan sosial. Bahkan BAZNAS RI pernah menawarkan TY untuk bekerja kembali, namun ditolak. TY juga menolak hasil mediasi di berbagai tingkatan, termasuk dari Dinas Tenaga Kerja dan BAZNAS RI.

0 Komentar