Tegaskan Komitmen Antikorupsi dan Transparansi
BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana umat. Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan di berbagai media terkait tuduhan kriminalisasi terhadap Tri Yanto (TY), yang disebut sebagai whistleblower oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Wakil Ketua IV BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal menyampaikan bahwa tuduhan kriminalisasi tersebut tidak berdasar dan telah melenceng dari fakta yang sebenarnya.
Achmad Faisal menjelaskan bahwa pemberhentian TY dari BAZNAS Jabar telah melalui prosedur yang sah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Putusan Mahkamah Agung pada Februari 2024 telah menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung yang menyatakan pemberhentian Sdr. TY sah secara hukum,” tegasnya.
Baca Juga:Solidkan Barisan Pengamanan, Rutan Garut Fokus pada Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan KetertibanDirektur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Kobarkan Semangat Perubahan
Ia juga menambahkan bahwa pesangon untuk TY telah dibayarkan sepenuhnya sesuai dengan ketetapan pengadilan.
BAZNAS Jabar membantah bahwa pemberhentian TY berkaitan dengan laporan dugaan korupsi. Menurut Faisal, pemberhentian dilakukan sebelum TY menyampaikan dugaan tersebut.
“TY diberhentikan karena proses rasionalisasi lembaga dan tindakan indisipliner yang berulang,” ujarnya.
Faisal menekankan bahwa tuduhan korupsi yang dilayangkan TY telah ditindaklanjuti secara serius melalui audit investigatif oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI. Hasil audit menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
Terkait kasus hukum TY, BAZNAS Jabar menilai persoalan utama bukan pada pelaporan whistleblower, melainkan tindakan TY yang mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak-pihak yang tidak berwenang, termasuk melalui media sosial.
“Ini bukan soal pembatasan kebebasan berekspresi. Ini soal pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran UU ITE karena penyebaran data tanpa konteks dan izin,” jelas Faisal.
Faisal menegaskan bahwa BAZNAS Jabar tetap menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami mendukung penuh POLDA Jabar untuk memproses kasus ini secara adil dan transparan. TY juga tetap memiliki hak hukum untuk membela diri dan menempuh upaya pra-peradilan bila diperlukan,” ujarnya.