GARUT – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut bergerak cepat mengamankan seorang oknum dokter berinisial MSF, kurang dari 24 jam setelah rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan tindakan asusila oleh pelaku viral di media sosial. Hal ini disampaikan Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Selasa (15/4).
“Tadi malam (Senin, 14 April 2025) kita mengetahui adanya rekaman CCTV yang menjadi viral terkait oknum dokter yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul. Namun demikian, dengan adanya viral tersebut, Polres Garut bergerak cepat, belum 24 jam kita sudah membenarkan dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Joko, Selasa (15/4).
Joko menjelaskan bahwa saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang khusus penyidik Polres Garut. Pihaknya juga tengah mendalami lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk mengidentifikasi korban lain yang mungkin muncul dalam video viral tersebut.
Baca Juga:Tedy Golsom Terpilih Aklamasi Pimpin APINDO Garut, Siap Dorong Inovasi Dunia UsahaMoch. Kund Bedraningrat Jabat Posisi Plt. Kepala Rutan Garut
“Untuk saat ini korban yang sudah melaporkan ada dua korban. Korban terduga masih kita dalami, termasuk dalam video viral tersebut kita masih mencari siapa yang menjadi korban di dalam video tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa laporan dari salah satu korban diterima setelah video viral tersebut beredar.
“Kebetulan pelapor datang dengan adanya video viral itu, ada salah satu korban yang datang ke kantor untuk melaporkan perbuatan yang bersangkutan. Akhirnya kita terima dan kita dalami atas laporan tersebut. Yang jelas, diduga pelaku dokter inisial MSF ini sudah kita amankan di Polres Garut dan saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik kami,” tambahnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami kasus ini lebih lanjut. Untuk menentukan langkah selanjutnya, Polres Garut juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait status profesi pelaku.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi dan didalami. Untuk menentukan langkah selanjutnya, kita juga berkoordinasi dengan Kemenkes karena di pasal 308 Undang-Undang Kesehatan disebutkan bahwa apabila seorang dokter atau tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan suatu tindak pidana, itu harus mendapatkan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi. Jadi kita sudah koordinasi dengan Kemenkes dan dalam waktu dekat, dari Kemenkes juga akan melakukan penelitian ke Polres Garut,” tegasnya.