GARUT – 128 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negarq (Rutan) Kelas IIB Garut menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Remisi ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak warga binaan dan bagian dari program pembinaan yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis dalam kegiatan nasional yang dipusatkan di Lapas Cibinong, Jumat (28/3) dan diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Rutan Garut.
Acara dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi serta jajaran pimpinan tinggi Kemenimipas lainnya. Kegiatan diawali dengan laporan dari Dirjen Pemasyarakatan mengenai pelaksanaan pemberian remisi khusus Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi Tahun 2025 M, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga:Rutan Garut Berikan Premi dalam Bentuk Tabungan untuk Warga BinaanLawson Hadir di Titik-Titik Strategis untuk Menemani Perjalanan Mudik Lebaran 2025
Secara simbolis, Menteri Agus Andrianto menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas Cibinong. Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi merupakan wujud nyata atau reward kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang senantiasa berkelakuan baik. Ini menjadi indikator bahwa mereka mampu menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Agus.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Rutan Garut, Sukarno Ali menyampaikan bahwa remisi yang diberikan kali ini adalah hasil dari proses pembinaan yang konsisten dilakukan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah kami jalankan. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, serta menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” ungkap Sukarno.
Dari total 128 warga binaan yang menerima remisi di Rutan Garut, seluruhnya mendapatkan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. “Pemberian remisi ini menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan sebagai upaya mendukung pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan,” pungkasnya. (*)