Wujud Pemenuhan Hak dan Dukungan Reintegrasi Sosial
GARUT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik dan menjunjung tinggi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu terobosan terbaru yang kini diluncurkan adalah program pemberian upah atau premi kerja kepada WBP dalam bentuk tabungan di bank. Program ini secara resmi dilaksanakan pada Selasa (25/3), melalui kerja sama antara Rutan Garut dan Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dalam kegiatan tersebut, WBP yang terlibat dalam program kerja mendapatkan buku tabungan atas nama pribadi mereka. Langkah ini menjadi bagian dari upaya transparansi sekaligus pemberdayaan ekonomi WBP, agar mereka memiliki simpanan yang dapat dimanfaatkan setelah bebas nanti.
Plt. Kepala Rutan Garut, Sukarno Ali menyampaikan bahwa pemberian upah melalui sistem tabungan bukan hanya sekadar bentuk pemenuhan hak, tetapi juga merupakan strategi pembinaan yang terintegrasi dan berorientasi pada masa depan warga binaan.
Baca Juga:Lawson Hadir di Titik-Titik Strategis untuk Menemani Perjalanan Mudik Lebaran 2025SETUM 2025: Aksi Nyata Alumni UNPAD Tebar Kepedulian di Garut
“Ini merupakan salah satu bukti nyata transparansi yang dilaksanakan Rutan Garut dalam pemenuhan hak-hak WBP. Semoga mampu memberi semangat bagi WBP untuk lebih produktif dalam menghasilkan karya yang bernilai jual,” ungkap Sukarno Ali.
Ia menambahkan bahwa selama ini berbagai kegiatan pembinaan kemandirian telah berjalan secara aktif di Rutan Garut. Beberapa di antaranya meliputi pelatihan barbershop (jasa potong rambut), pembuatan bakso aci yang merupakan makanan khas yang bernilai jual tinggi hingga program ketahanan pangan seperti budidaya tanaman dan ternak.
“Program-program ini dirancang untuk membekali WBP dengan keterampilan praktis yang bisa mereka manfaatkan sebagai bekal hidup mandiri setelah masa pidana berakhir,” ucapnya.
Menurutnya, program pemberian premi ini juga sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa setiap narapidana yang bekerja memiliki hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja serta upah atau premi atas hasil kerja yang dilakukan.
“Melalui sistem tabungan ini, WBP dapat belajar mengelola keuangan secara mandiri. Ini juga menjadi motivasi agar mereka lebih giat dalam mengikuti program pembinaan yang tersedia,” lanjut Sukarno.