GARUT – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut mengadakan program Pesantren Kilat bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dibuka secara resmi pada Sabtu (1/3/2025) di Aula Gazebo Rutan Garut dan dihadiri oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Anggi Suryawan, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Garut, H. Muhtarom, serta staf Rutan Garut.
Puluhan warga binaan mengikuti program pesantren kilat yang berlangsung selama bulan Ramadan. Mereka akan mendapatkan berbagai materi keislaman, seperti membaca Al-Qur’an, praktik wudhu dan salat, tayamum, adzan, hafalan surat-surat pendek, doa-doa, serta mendengarkan ceramah dan diskusi tentang Islam.
Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh salah satu warga binaan, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Rutan Garut yang diwakili oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Anggi Suryawan.
Baca Juga:Rutan Garut Ganti Puluhan Kunci Gembok, Tingkatkan Keamanan Menjelang RamadanRutan Garut Siapkan Sejumlah Program Pembinaan WBP Selama Ramadan
Ia menjelaskan bahwa selama mengikuti pesantren kilat, para peserta akan mendapatkan bimbingan agama secara mendalam dan akan menerima sertifikat pada akhir program sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi mereka.
Plt Kepala Rutan Garut, Sukarno Ali menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk pembinaan spiritual bagi warga binaan agar mereka dapat lebih memahami dan mengamalkan ajaran Islam dengan baik.
“Kami ingin memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperdalam ilmu agama dan meningkatkan kualitas ibadah mereka selama bulan Ramadan. Pesantren kilat ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi mereka untuk memperbaiki diri dan lebih mendekatkan diri kepada Allah,” ujar Sukarno Ali.
Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan program ini merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 yang menjamin hak keagamaan warga binaan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, serta Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beribadah bagi setiap warganya.
“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi perjanjian kerja sama antara Rutan Garut dan Kemenag Kabupaten Garut, serta realisasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan 21 Arahan serta Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ungkapnya.