Ganti Presiden Apakah Moratorium Pemekaran Dicabut? Pemkab Garut dan Presidium Pemekaran Ambil Langkah Cepat

Pemkab Garut dan presidium pemekaran Garut Selatan bahas soal DOB
Pemkab Garut dan presidium pemekaran Garut Selatan bahas soal DOB (foto diskominfo Garut)
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengambil langkah cepat dengan presidium pemekaran Garut Selatan untuk membahas kemungkinan berubahnya kebijakan moratorium pemekaran.

Dengan bergantinya presiden, kemungkinan untuk dicabutnya moratorium sangat besar. Oleh sebab itu Pemkab dan presidium pemekaran kembali membahas persiapan tersebut.

Pertemuan antara Pemkab Garut dan presidium ini digelar di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Garut,(24/1/2025).

Baca Juga:Cara Merawat Motor Biar Bahan Bakarnya Awet: Tips Santai Buat Anak Motor!Lapas Garut Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, pertemuan semacam ini rutin digelar bersama presidium pemekaran.

“Komponen-komponen masyarakat ini ya minimal kan dengan kita berkomunikasi bagaimana progres ke depan, karena apa? mengingat hari ini kan (terdapat) perubahan kepemimpinan. Maka perubahan kepemimpinan dimungkinkan terjadinya sesuatu yang sekiranya akan mendorong untuk pembukaan atau pencabutan moratorium sehingga kita mempersiapkan,” ujar Nurdin.

Walaupun begitu, Nurdin mengakui bahwa sampai sekarang belum ada kabar terbaru terkait moratorium pemekaran, apakah dicabut atau belum.

Namun sebagia persiapan, pertemuan dengan presidium ini penting dilaksanakan.

“Belum (ada kabar pencabutan moratorium), tapi kita antisipasi, sehingga temen-temen FPPGS yang pemberi mandat kemudian presidium yang mendapat mandat ini mereka akan terus berjuang memperjuangkan untuk mendapatkan katakanlah peluang yang kita memang ya sudah di depan mata, karena apa? kita sudah Ampres sebenarnya dari tahun 2014 tuh mestinya kita sudah dapet, tetapi karena pergolakan politik yang begitu, yang belum takdirnya, sehingga kita tertunda, nah ini hanya pertemuan rutin biasa,” ucapnya.

Nurdin mengatakan, persyaratan untuk DOB Garut Selatan sendiri sudah lengkap dan terpenuhi.

Termasuk penyesuaian dengan Undang-Undang (UU) terbaru mengenai Pemerintah Daerah dari UU Nomor 32 Tahun 2004 ke UU Nomor 23 Tahun 2014 juga sudah dipenuhi, termasuk legitimasi dari anggota dewan di tingkat kabupaten hingga provinsi.

“Sehingga perubahan ini kita sikapi, itulah yang kita (lakukan), sudah kita ikuti apa yang sudah menjadi kewajiban kita, sehingga secara politis dan regulatif insya Allah tidak ada masalah,” tandasnya.

0 Komentar